Pengertian Kurban
Kurban berarti segala sesuatu yang mendekatkan
seorang hamba dengan Tuhannya baik berupasembelihan atau yang
lainnya. Namun demikian kata kurban ini menjadi identik dengan sembelihan
hewan udhiyah, seperti : onta,sapi dan kambing yang dilakukan pada hari raya
kurban dan tasyrik sebagai bentuk taqorrub(pendekatan diri) kepada Allah swt.
Meskipun kata kurban sendiri lebih umum daripada udhiyah.
Dasar Hukum Kurban
Firman Allah swt :Artinya :
³Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Makadirikanlah
shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yangmembenci kamu Dialah yang terputus.´ (QS. Al
Kautsar : 1- 3)Artinya : ³Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta
itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamumemperoleh kebaikan yang banyak padanya,
Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamumenyembelihnya dalam keadaan berdiri
(dan telah terikat). ³ (QS. Al Hajj : 36)
Hukum Berkurban
Hukum ibadah penyembelihan hewan
kurban adalah sunnah
muakkadah bagi yang mampumelakukannya.
Meninggalkan ibadah ini menjadi makruh, berdasarkan riwayat Bukhori danMuslim
bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing gibasy yang berwarna
putihkehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban
tersebut danmembacakan nama Allah serta bertakbir pada saat memotongnya.
Waktu Penyembelihan Kurban
Disyaratkan bahwa hewan kurban
tidaklah disembelih kecuali setelah terbit matahari pada hari rayaidul adha
hingga saat-saat pelaksanaan shalat id. Setelah itu dibolehkan menyembelihnya
kapan pundi hari yang tiga (tasyrik) baik
malam maupun siang.Setelah tiga hari itu, maka tidak dibenarkan
penyembelihan hewan kurban, sebagaimana riwayat alBarro¶ dari Nabi saw bahwa
beliau saw bersabda,´Sesungguhnya hal pertama yang kita lakukan pada hari
ini dalah shalat, kemudian kembali dan menyembelih kurban. Barangsiapa
yangmelakukan itu berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang
menyembelih sebelumitu maka daging sembelihannya untuk keluarganya dan tidak
dinilai sebagai ibadah kurban samasekali.´Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan
bahwa Rasulullah saw bersabda,´Barangsiapamenyembelih kurban sebelum shalat
sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang
menyembelih setelah shalat dan dua khutbah sungguh ibadah idul adhanyasempurna
dan melaksanakan sunnah kaum muslimin.´
Orang Yang Menyembelih Kurban
Jika seorang yang berkurban memiliki
kepandaian dalam menyembelih hewan maka disunnahkanmelakukannya sendiri
untuknya. Ia disunnahkan membaca : bismillah wallahu akbar. Allahummahadza an
fulan« (Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Wahai Allah hewan kurban ini dari
sifulan (sebutkan nama orang yang berkurban)Adapun cara menyembelih hewan
tersebut adalah dengan memutuskan tenggorokan dan saluran(nadi) makanan.
Kurban
(Islam)
Kurban menurut bahasa arab قربن, transliterasi: Qurban), atau disebut juga Udhhiyah
atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual
kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama islam, dimana dilakukan
penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban
dilakukan pada bulan dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10
(hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul
Adha..
Hukum kurban
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat tabi'in tabiut
tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah
muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu
Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun
yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.
Syarat dan pembagian daging
kurban
Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah
sebagai berikut :
- Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan
cara halal tanpa berutang.
- Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau
biri-biri.
- Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak
pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
- Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih,
sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur
lebih dari 1 tahun.
- Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak),
baligh, dan berakal.
- Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang
berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.
0 komentar:
Posting Komentar