Blogger-Info © 2014 | Facebook Twitter Google+
Powered By : Blogger

Tampilkan postingan dengan label Contoh Skripsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Contoh Skripsi. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Desember 2014



HAK CIPTA

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisidrama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (taribalet, dan sebagainya), komposisi musikrekaman suaralukisangambarpatungfotoperangkat lunak komputersiaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

SOURCE : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta




HAK PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

SOURCE : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_paten



MERK
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Jenis- Jenis Merek
  • Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usahasebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logolambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi Merek
  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
  • Orang (persoon)
  • Badan Hukum (recht persoon)
  • Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
  • Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).


Kamis, 27 November 2014



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang mana telah memberikan kami semua kekuatan serta kelancaran dalam menyelesaikan makalah mata kuliah Bahasa Indonesia yang berjudul “Pembentukan Kata dan Kalimat” dapat selesai seperti waktu yang telah kami rencanakan. Tersusunnya makalah ini tentunya tidak lepas dari berbagai pihak yang telah memberikan bantuan secara materil dan spiritual, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1. Bapak Dosen pengasuh mata kuliah Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah
2. Orang tua yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepada penulis sehingga makalah ini dapat terselesaikan
3. Teman-teman yang telah membantu dan memberikan dorongan semangat agar makalah ini dapat di selesaikan

Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang membalas budi baik yang tulus dan ihklas kepada semua pihak yang penulis sebutkan di atas. Tak ada gading yang tak retak, untuk itu kamipun menyadari bahwa makalah yang telah kami susun dan kami kemas masih memiliki banyak kelemahan serta kekurangan-kekurangan baik dari segi teknis maupun non-teknis. Untuk itu penulis membuka pintu yang selebar-lebarnya kepada semua pihak agar dapat memberikan saran dan kritik yang membangun demi penyempurnaan penulisan-penulisan mendatang. Dan apabila di dalam makalah ini terdapat hal-hal yang dianggap tidak berkenan di hati pembaca mohon dimaafkan.

Sukabumi, September 2011


Penulis 






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR …………………………………………………………………

DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………

BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………

A. Latar Belakang …………………………………………………………………………………

B. Rumusan Masalah …………………………………………………………………………….

C. Tujuan……………………………………………………………………………………………

D. Manfaat………………………………………………………………………………………….

BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………

A. Pengertian Kata ………………………………………………………………………………..

















BAB III PENUTUP ……………………………………………………………………

A. Kesimpulan ……………………………………………………………………………………..

B. Saran……………………………………………………………………………………………

DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………














BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kata adalah unsur bahasa terkecil yang dapat berdiri sendiri dan mempunyai makna. Ada banyak ragam pembentukan kata dalam Bahasa Indonesia. Sebagian besar kata dibentuk dengan cara menggabungkan beberapa komponen yang berbeda. Untuk memahami cara pembentukan kata-kata tersebut, kita sebaiknya mengetahui lebih dahulu beberapa konsep dasar dan istilah dari pembentukan kata.
Pemakaian kata secara tepat dalam kalimat merupakan ciri khas bahasa Indonesia ragam ilmiah. Kata-kata yang digunakan adalah kata yang bermakna tunggal dan denotatif. Kata yang bermakna tunggal digunakan untuk menghindari timbulnya berbagai penafsiran terhadap gagasan yang dikemukakan dalam kalimat. Yang dimaksud dengan kata denotatif adalah kata-kata yang mengandung makna sebenarnya tanpa dikaitkan dengan nilai rasa.
Untuk memperoleh ketepatan penggunaan kata dalam kalimat, penulis harus paham betul akan makna ataupun konsep yang terwakili dalam kata-kata yang dipilihnya. Dalam memilih kata yang tepat untuk suatu kalimat dibutuhkan pengetahuan tentang gagasan yang dikemukakan dalam kata itu. Di samping itu, pengetahuan tentang ciri-ciri kata benda, kata kerja, dan kata sifat harus pula kita miliki.
Begitu juga dalam proses pembentukan kalimat, kita harus mengetahui dan tahu menempatkan unsur-unsur dalam kalimat yaitu subjek, predikat, objek, keterangan, dan pelengkap.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, masalah yang mungkin akan muncul antara lain:
1. Bagaimanakah proses pembentukan dari sebuah kata dan kalimat ?
2. Hal-hal apa sajakah yang perlu diperhatikan dalam pembentukan kata dan kalimat ?
3. Masalah apa sajakah yang timbul dari pembentukan kata ?

C. Tujuan
Tujuan yang dicapai dalam pembuatan makalah pembentukan kata dan kalimat ini adalah:
1. Mahasiswa diharapkan mampu mengerti dan memahami tentang pembentukan kata dan kalimat.
2. Mahasiswa diharapkan mampu menganalisis proses pembentukan kata dan kalimat.
3. Mahasiswa diharapkan mampu memecahkan persoalan atau masalah-masalah yang timbul dari pembentukan kata dan kalimat.
D. Manfaat
Manfaat yang dapat diperoleh dari pembuatan makalah pembentukan kata dan kalimat ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang proses pembentukan kata dan kalimat serta hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam proses pembentukan kata dan kalimat. Setelah mengetahui tentang proses pembentukan kata dan kalimat yang benar, mahasiswa akan dapat memecahkan dan menyelesaikan persoalan terkait dengan masalah pembentukan kata dan kalimat.
















BAB II
PEMBAHASAN

Kalimat adalah satuan bahasa berupa kata atau rangkaian kata yang dapat berdiri sendiri dan menyatakan makna yang lengkap. Kalimat adalah satuan bahasa terkecil yang mengungkapkan pikiran yang utuh, baik dengan cara lisan maupun tulisan. Dalam wujud lisan, kalimat diucapkan dengan suara naik turun, dan keras lembut, disela jeda, dan diakhiri dengan intonasi akhir. Sedangkan dalam wujud tulisan berhuruf latin, kalimat dimulai dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda titik (.) untuk menyatakan kalimat berita atau yang bersifat informatif, tanda tanya (?) untuk menyatakan pertanyaan dan tanda seru (!) untuk menyatakan kalimat perintah. Sekurang-kurangnya kalimat dalam ragam resmi, baik lisan maupun tertulis, harus memiliki sebuah subjek (S) dan sebuah predikat (P). Kalau tidak memiliki kedua unsur tersebut, pernyataan itu bukanlah kalimat melainkan hanya sebuah frasa. Itulah yang membedakan frasa dengan kalimat. Dalam makalah ini tentunya akan membahas daripada unsur-unsur pembentuk kalimat yaitu :

2.1  Kata
Kata adalah satuan bahasa terkecil yang dapat berdiri sendiri atau kata adalah kumpulan dari beberapa huruf yang mengandung arti tersendiri.
A.    Jenis  Jenis Kata
1)      Nomina (kata benda)
nama dari seseorang, tempat atau semua benda dan segala yang di bendakan, misalnya: buku, meja, dll.
2)      Verba (kata kerja)
kata yang menyatakan suatu tindakan atau pengertian dinamis, misalnya baca, lari, dll.
3)      Adjectiva (kata sifat)
kata yang menjelaskan kata benda, misalnya: keras, cepat.
4)      Adverbia (kata keterangan)
kata yang memberikan keterangan pada kata yang bukan kata benda, misalnya: sekarang, agak, dll.
5)      Promina (kata ganti)
kata penggati kata benda, misalnya: ia, itu, dll.
6)      Numeralia (kata bilangan)
kata yang menyatakan jumlah benda atau hal atau menunjukan urutannya dalam suatu deretan, misalnya: satu, kedua, dll.
7)      Kata dasar (akar kata)
kata yang paling sedarhana yang belum memiliki imbuhan, juga dapat di kelompokkan sebagai bentuk asal (tunggal) dan bentuk dasar (kompleks), tetapi berbedaan kedua bentuk ini tidak dapat di bahas di sini.

B.     Pembentukan Kata
Untuk dapat digunakan di dalam kalimat atau pertuturan tertentu, maka setiap bentuk dasar, terutama dalam bahasa fleksi dan aglutunasi, harus dibentuk lebih dahulu menjadi sebuah kata gramatikal, baik melalui proses afiksasi, proses reduplikasi, maupun proses komposisi. Pembentukan kata ini mempunyai dua sifat, yaitu:Inflektif, Alat yang digunakan untuk penyesuaian bentuk itu biasanya berupa afiks, yang mungkin berupa prefiks, infiks, dan sufiks atau juga berupa modifikasi internal, yakni perubahan yang terjadi di dalam bentuk dasar itu.
Derivatif, Pembentukan kata secara infektif, tidak membentuk kata baru, atau kata lain yang berbeda identitas leksikalnya dengan bentuk dasarnya. Hal ini berbeda dengan pembentukan kata secara derivatif atau derivasional. Pembentukan kata secara derivatif membentuk kata baru, kata yang identitas leksikalnya tidak sama dengan kata. Berikut ini beberapa proses pembentukan kata, yaitu :
1)      Gramatikalisasi
Proses gramatikalisasi adalah proses perubahan tataran dari morfem ke kata, yang dalam tataran sintaksis merupakan perubahan tataran pertama. Tidak semua morfem dengan sendirinya dapat langsung berubah menjadi kata. Seperti morfem ber-, ter-, ke-, dan sejenisnya yang tergolong morfem terikat tidak dapat langsung menjadi kata. Seperti halnya juang tidak dapat langsung menjadi kata karena juang termasuk morfem terikat. Sedangkan rumah dapat langsung menjadi kata karena dapat berdiri sendiri dan bermakna.
2)      Afiks (imbuhan)
Satuan terikat (seperangkat huruf tertentu) yang apabila di tambahkan pada kata dasar akan mengubah makna dan membentuk kata baru. Afiks tidak dapat berdiri sendiri dan harus melekat pada satuan lain seperti kata dasar. istilah afiks termasuk, prefiks, sufiks, dan konfiks.
Ø  Prefiks (awalan)
Afiks (imbuhan) yang melekat di depan kata dasar untuk membentuk kata baru dengan arti yang berbeda.
Ø  Sufiks (akhiran)
Afiks yang melekat di belakang kata dasar untuk membentuk kata baru dengan arti yang berbeda.
Contoh; Gilang –em- = gemilang
Ø  Konfiks (sirkumfiks / simulfiks).
Konfiks yang terdiri dari dua unsur,  satu di muka bentuk dasar dan satu di belakang bentuk dasar, dan berfungsi sebagai satu morfem terbagi. Konfiks adalah satu afiks dengan satu makna gramatikal, sedangkan kombinasi afiks bukanlah satu afiks, dan kemungkinan dengan beberapa makna gramatikal.
Dalam bahasa Indonesia setidak-tidaknya ada empat konfiks yaitu: ke-…-ar, pen-…-an, per-…-an, dan ber-…-an.
Contoh: keadaan, pengiriman, persahabatanbertolongan.
Ø  Kombinasi Afiks
Kombinasi afiks adalah pembentukan kata berupa pemberian afiks. Secara kombinasi dari dua afiks atau lebih yang dihubungkan dengan sebuah bentuk dasar. Dalam bahasa Indonesia  misalnya dikenal beberapa kombinasi  afiks: me-kan, me-i, memper-kan, memper-i, ber-kan, pe-an, dan se-nya.
3)      Reduplikasi
Reduplikasiadalah proses morfemis yang mengulang bentuk dasar, baik secara keseluruhan, secara sebagian (parsial), maupun dengan perubahan bunyi, seperti meja-meja (dari dasar meja), reduplikasi sebagian seperti lelaki (dari dasar laki), dan reduplikasi dengan perubahan bunyi, seperti bolak-balik (dari dasar balik). Reduplikasi semu, seperti mondar-mandir, yaitu sejenis bentuk kata yang tampaknya sebagai hasil reduplikasi, tetapi tidak jelas bentuk dasarnya yang diulang.
Proses reduplikasi dapat bersifat paradigmatis (infleksional) dan dapat pula bersifat derivasional. Reduplikasi yang paradigmatic tidak mengubah identitas leksikal, melainkan hanya memberi makna gramatikal. Misalnya, meja-meja berarti “banyak meja” dan kecil-kecil yang berarti “banyak yang kecil”. Yang bersifat derivasional membentuk kata baru atau kata yang identitas leksikalnya berbeda dengan bentuk dasarnya. Dalam bahasa Indonesia bentuk laba-laba dari dasar laba dan pura-pura dari dasar pura.
Khusus mengenai reduplikasi dalam bahasa Indonesia ada beberapa catatan yang perlu dikemukakan, yakni:
Pertama, bentuk dasar reduplikasi dalam bahasa Indonesia dapat berupa morfem dasar seperti meja yang menjadi meja-meja, bentuk berimbuhan seperti pembangunan yang menjadi pembangunan-pembangunan, dan bisa juga berupa bentuk gabungan kata seperti surat kabar yang menjadi surat-surat kabar atau surat kabar-surat kabar.
Kedua, bentuk reduplikasi yang disertai afiks prosesnya mungkin:
·         Proses reduplikasi dan proses afiksasi itu terjadi bersamaan seperti pada bentuk berton-ton dan bermeter-meter.
·         Proses reduplikasi terjadi lebih dahulu, baru disusul oleh proses afiksasi, seperti pada berlari-lari dan mengingat-ingat (dasarnya lari-lari dan ingat-ingat)
·         proses afiksasi terjadi lebih dahulu, baru kemudian diikuti oleh proses reduplikasi, seperti pada kesatuan-kesatuan dan memukul-memukul (dasarnya kesatuan dan memukul).
Ketiga, pada dasar yang berupa gabungan kata, proses reduplikasi mungkin harus berupa reduplikasi penuh, tetapi mungkin juga hanya berupa reduplikasi parsial. Misalnya, ayam itik-ayam itik dan sawah ladang-sawah ladang (dasarnya ayam itik dan sawah ladang) contoh yang reduplikasi penuh, dan surat-surat kabar serta rumah-rumah sakit (dasarnya surat kabar dan rumah sakit) contoh untuk reduplikasi persial.
Keempat, banyak orang menyangka bahwa reduplikasi dalam bahasa Indonesia hanya bersifat paradigmatis dan hanya memberi makna jamak atau kevariasian. Namun, sebenarnya reduplikasi dalam bahasa Indonesia juga bersifat derivasional. Oleh karena itu, munculnya bentuk-bentuk seperti mereka-mereka, kita-kita, kamu-kamu, dan dia-dia tidak dapat dianggap menyalahi kaidah bahasa Indonesia.
Kelima, ada pakar yang menambahkan adanya reduplikasi semantis, yakni dua buah kata yang maknanya bersinonim membentuk satu kesatuan gramatikal. Misalnya, ilmu pengetahuan, hancur, luluh, dan alim ulama.
Keenam, dalam bahasa Indonesia ada bentuk-bentuk seperti kering kerontang, tua renta, dan segar bugar di satu pihak; pada pihak lain ada bentuk-bentuk seperti mondar-mandir, tunggang-langgang, dan komat-kamit, yang wujud bentuknya perlu dipersoalkan.
4)      Komposisi
Komposisi adalah hasil dan proses penggabungan morfem dasar dengan morfem dasar, baik yang bebas maupun yang terikat sehingga terbentuk sebuah konstruksi yang memiliki identitas leksikal yang berbeda atau yang baru.
Dalam bahasa Indonesia proses komposisi ini sangat produktif. Hal ini dapat dipahami, karena dalam perkembangannya bahasa Indonesia banyak sekali memerlukan kosakata untuk menampung konsep-konsep yang belum ada kosakatanya atau istilahnya dalam bahasa Indonesia. Produktifnya proses komposisi itu dalam bahasa Indonesia menumbulkan berbagai masalah dan berbagai pendapat karena komposisi itu memiliki jenis dan makna yang berbeda-beda. Masalah-masalah itu antara lain masalah kata majemuk.
Prinsip ringkas penulisan kata gabungan adalah:
Ø  Ditulis terpisah antar unsurnya. Contoh: darah daging.
Ø  Boleh diberi tanda hubung untuk menegaskan pertalian dan menghindari salah pengertian. Contoh: orang-tua muda.
Ø  Ditulis terpisah jika hanya diberi awalan atau akhiran. Contoh: berterima kasih.
Ø  Ditulis serangkai jika sekaligus diberi awalan dan akhiran. Contoh: menyebarluaskan.
Ø  Ditulis serangkai untuk beberapa lama yang telah ditentukan. Contohnya: manakala, kilometer.

5)      Konversi dan Modifikasi Internal
Konversi, sering juga disebut derivasi zero, transmutasi dan transposisi, adalah proses pembentukan kata dari sebuah kata menjadi kata lain tanpa perubahan unsur segmental.
Modifikasi internal (sering disebut juga penambahan internal atau perubahan internal) adalah proses pembentukan kata dengan penambahan unsur-unsur (yang biasanya berupa vokal) ke dalam morfem yang berkerangka tetap
Contoh :   Kataba                         'dia laki-laki menulis'
                                Maktu:b                       'sudah ditulis. dll.


6)      Pemendekan
Pemendekan adalah proses penanggalan bagian-bagian leksem atau gabungan leksem sehingga menjadi sebuah bentuk singkat tetapi maknanya tetap sama dengan makna bentuk utuhnya. Hasil proses pemendekan ini kita sebut kependekan. Misalnya, bentuk lab (utuhnya laboratorium), hlm (utuhnya halaman), l (utuhnya liter), hankam (utuhnya pertahanan dan keamanan), dan SD (utuhnya Sekolah Dasar).



2.2  Klausa
2.3  Frasa




















BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah pembentukan kata dan kalimat ini adalah:
1.       Pembentukan kata mempunyai dua sifat, yaitu pertama membentuk kata-kata yang bersifat inflektif, dan kedua yang bersifat derivatif.
2.       Afiksasi asalah proses pembubuhan afiks pada sebuah dasar atau bentuk dasar.
3.       Prefiks adalah afiks yang diimbuhkan di muka bentuk dasar. Sufiks adalah afiks yang diimbuhkan pada posisi akhir bentuk dasar. Infiks adalah afiks yang diimbuhkan di tengah bentuk dasar. Konfiks adalah afiks yang berupa morfem terbagi, yang bagian pertama berposisi pada awal bentuk dasar, dan bagian yang kedua berposisi pada akhir bentuk dasar. Interfiks adalah sejenis infiks atau elemen penyambung yang muncul dalam proses penggabungan dua buah unsur.
4.       Reduplikasi adalah proses morfemis yang mengulang bentuk dasar, baik secara keseluruhan, secara sebagian (parsial), maupun dengan perubahan bunyi.
5.       Komposisi adalah hasil dan proses penggabungan morfem dasar dengan morfem dasar, baik yang bebas maupun yang terikat sehingga terbentuk sebuah konstruksi yang memiliki identitas leksikal yang berbeda atau yang baru.
6.       Konversi adalah proses pembentukan kata dari sebuah kata menjadi kata lain tanpa perubahan unsur segmental.
7.       Modifikasi internal adalah proses pembentukan kata dengan penambahan unsur-unsur (yang biasanya berupa vokal) ke dalam morfem yang berkerangka tetap.
8.       Pemendekan adalah proses penanggalan bagian-bagian leksem atau gabungan leksem sehingga menjadi sebuah bentuk singkat tetapi maknanya tetap sama dengan makna bentuk utuhnya.
9.       Kalimat adalah adalah satuan bahasa yang secara relatif berdiri sendiri,mepunyai pola intonasi final,dan secara aktual ataupun potensial terdiri atas klausa.
10.   Subjek adalah bagian kalimat yang menunjukkan pelaku, tokoh, sosok (benda), sesuatu hal, atau suatu masalah yang menjadi pangkal/pokok pembicaraan. Subjek biasanya diisi oleh jenis kata/frasa benda (nominal), klausa, atau frasa verbal.
11.   Predikat adalah adalah bagian kalimat yang memberi tahu melakukan (tindakan) apa atau dalam keadaan bagaimana S (pelaku/tokoh atau benda di dalam suatu kalimat).
12.   Objek adalah bagian kalimat yang melengkapi P. Objek pada umumnya diisi oleh nominal, frasa nominal, atau klausa.
13.   Pelengkap adalah bagian kalimat yang melengkapi P.

B. Saran
Untuk pengembangan lebih lanjut, saran yang dapat saya berikan adalah:
1. Perlunya pemahaman yang lebih mendalam terhadap proses pembentukan kata dan kalimat.
2. Perlu adanya batasan-batasan yang jelas mengenai materi yang termasuk dalam pembentukan kata dan kalimat.
3. Dibutuhkan banyak referensi, baik dari buku, internet, maupun surat kabar.






















DAFTAR PUSTAKA
Alwi, Hasan. 1998. Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Moeliono, Anton M. 1988. Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka





















Read More
Postingan Lama Beranda
Facebook

DAFTAR ISI
Total Kunjungan