Blogger-Info © 2014 | Facebook Twitter Google+
Powered By : Blogger

Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 November 2014



6 Prinsip dalam Mendesain Struktur Organisasi

Menurut Robbins (2003), Gitlow (2001), dan Cortada (2001), ada enam prinsip penting yang harus diperhatikan dalam mendesain struktur organisasi :
1. Spesialisasi Pekerjaan
Hal ini didefinisikan sebagai derajat di mana tuga dalam organisasi dibagi menjadi beberapa pekerjaan. Spesialisasi menjadi terkenal setelah pada awal abad 20 Henry Ford berhasil mengimplementasikan spesialisasi dan menjadi best seller pada masanya. Pengulangan tugas yang serupa dalam jangka waktu yang lama akan meningkatkan tingkat produktivitas dan efisiensi sebuah pekerjaan.
2. Departemenisasi
Unsur ini merupakan dampak yang dari spesialisasi pekerjaan, dengan mengelompokkan pekerjaan yang serupa dalam satu departeman. Departemenisasi adalah aktivitas untuk menyusun satuan-satuan organisasi yang akan diserahi bidang kerja tertentu atau fungsi tertentu. Fungsi adalah sekelompok aktivitas sejenis berdasarkan kesamaan sifat atau pelaksanaannya.
3. Rantai Komando
Unsur ini menjelaskan kepada siapa hasil aktivitas (pekerjaan) akan dilaporkan. Hal ini juga dapat diperluas dengan pertanyaan “Kepada siapa saya harus bertanggung jawab dan kepada siapa saya harus berkonsultasi, jika terdapat masalah dalam pekerjaan?”. Ada dua unsur penting dalam menjelaskan konsep rantai komando, yaitu otoritas dan kesatuan. Otoritas merupakan hak yang melekat pada posisi manajerial seperti memberikan tugas dan mengharapkan tugas tersebut dapat dipatuhi dan dijalankan. Kesatuan perintah adalah tiap-tiap pejabat dalam organisasi hendaknya hanya dapat diperintah dan bertanggung jawab kepada seorang pejabat tertentu.
4. Rentang Pengawasan
Unsur ini mendeskripsikan berapa jumlah bawahan yang dapat dikelola secara efisien dan efektif oleh seorang manajer.
5. Sentralisasi dan Desentralisasi
Sentarlisasi sebagai derajat di mana pembuatan keputusan dipusatkan pada beberapa jabatan di perusahaan. Desentralisasi adalah pengalihan tanggung jawab dan wewenang dalam mengambil keputusan dari kantor pusat kepada orang yang berlokasi terdekat dengan situasi yang membutuhkan perhatian. Dengan menggunakan desentralisasi, tindakan dapat dilakukan lebih cepat dalam menyelesaikan masalah, lebih banyak orang yang terlibat di dalamnya, dan menjadikan karyawan lebih menjadi bagian dari organisasi.
6. Formalisasi
Jika pekerjaan yang ada telah diformalisasi, akan diketahui pekerjaan apa saja yang harus dikerjakan, kapan harus diselesaikan, dan bagaimana cara menyelesaikannya.

Senin, 24 November 2014


Liputan6.com, London - Saat masyarakat di Indonesia mengeluhkan naikknya tarif angkutan umum menyusul pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM), sebuah bus berbahan bakar alternatif mulai melaju di jalanan Inggris. Menjadi yang pertama di dunia yang menggunakan bahan bakar kotoran manusia.

'Bio-Bus' yang memiliki 40 tempat duduk ditenagai gas  biometana -- yang diolah dari pipa-pipa kotoran dan sampah makanan di sebuah pabrik pengolahan di wilayah barat daya Inggris.

Tiap 1 tangki gas yang diproduksi dari limbah tahunan yang dikeluarkan 5 manusia, cukup untuk menjadi bahan bakar agar bus bisa melaju sepanjang 305 km.

Penggunaan kendaraan alternatif dengan energi terbarukan itu tak hanya akan meningkatkan kulitas udara sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Tapi juga membuktikan manfaat dari kotoran manusia.

Pelayanan perdana 'Bio-Bus' melayani trayek Bandara Bristol ke Bath, Somerset, yang berjarak sekitar 32 kilometer.


Gas yang digunakan sebagai bahan bakar diproduksi di pabrik pengolahan limbah  Wessex Water, yang dijalankan oleh perusahaan energi GENeco.

Mohammed Saddiq, Direktur GENeco kepada Bristol Post mengatakan, "Kendaraan yang ditenagai gas memiliki peran penting untuk meningkatkan kualitas udara di kota-kota di Inggris."

"Namun 'Bio-Bus' melangkah lebih jauh, sejatinya ditenagai (kotoran) orang-orang yang tinggal di area tersebut. Termasuk mereka yang mungkin menjadi pengguna bus tersebut," demikian Liputan6.com kutip dari Daily Mail, Kamis (20/11/2014)

Limbah tahunan yang dihasilkan 40 orang --penumpang maksimal dalam bus-- cukup untuk menjadi bahan bakar perjalanan pergi pulang dari Land's End ke John O'Groats, dan menghasilkan lebih sedikit emisi daripada mesin diesel.

Charlotte Morton, kepala eksekutif organisasi pecinta lingkungan Anaerobic Digestion and Bioresources Association mengatakan, "Bus tersebut juga menunjukkan bahwa kotoran manusia dan sampah makanan adalah sumber daya yang berharga."

"Makanan yang terbuang atau tak lagi bisa dikonsumsi manusia sebaiknya dibuang terpisah, dikumpulkan, dan didaur ulang melalui proses anaerobik menjadi gas dan pupuk organik (biofertilizer), tidak terbuang sia-sia di lokasi TPA atau insinerator (instalasi pembakaran sampah).


Pekan ini GENeco juga menjadi perusahaan pertama yang mulai mengirimkan gas dari kotoran manusia ke 8.300 rumah melalui jaringan listrik. Pengolahan limbah mereka di Avonmouth, Bristol, memproses 75 juta kubik meter limbah kotoran manusia dan 35.000 ton limbah makanan, setiap tahunnya.

Prosesnya menggunakan bakteri untuk memecah zat dalam kondisi tanpa oksigen, dan diharapkan bisa menghasilkan 17 juta ton biometana per tahun.
Sudah sepantasnya Indonesia meniru Norwegia. Meski menjadi salah satu negara eksportir minyak terbesar, harga BBM di sana jauh dari murah.

Negeri itu berambisi menetralkan karbonnya pada 2050. Lima tahun lalu, pada 2009, mereka mengumumkan telah menggunakan sumber energi melimpah, yang tak ada kaitannya dengan ladang minyak, dan yang terpenting tak memicu pemanasan global. Setiap warga bahkan bisa berkontribusi  menambah jumlah pasokannya, dari septic tank mereka. Ya, kotoran manusia.

Gas olahan dari kotoran manusia ini digunakan untuk menjalankan 80 bus kota. Kendaraan yang menggunakan bahan bakar ini hanya butuh sedikit modifikasi. Tak harus pakai BBM kan... (Ein/Mut)




Teks Prosedur
 Kelompok: 2 (dua)
Anggota: Khorina A
               Riri N R
              Selly Restu A
             Siska A
            Siti Sobariah
           Tri ayu
 

Selasa, 18 November 2014

Mataram Kuno



Kerajaan mataram kuno    
Kelompok ; 5
Anggota ; fikri ash shiddiqie
                  Renaldi k
                  Rizal

Smk negeri 4 kota sukabumi
                                                                     2014
Candi peninggalan mataram kuno
1.      Candi Borobudur


2  Candi Pawon, Mend Ngawen
3 candi prambanan
 Prasasti  
1Canggal

Prasasti Canggal (juga disebut Prasasti Gunung Wukir atau Prasasti Sanjaya) adalah prasasti dalam bentuk candra sengkala berangka tahun654 Saka atau 732 Masehi yang ditemukan di halaman Candi Gunung Wukir di desa Kadiluwih, kecamatan Salam, Magelang, Jawa Tengah. Prasasti yang ditulis pada stela batu ini menggunakan aksara Pallawa dan bahasa Sanskerta. Prasasti dipandang sebagai pernyataan diri RajaSanjaya pada tahun 732 sebagai seorang penguasa universal dari Kerajaan Mataram Kuno. Prasasti ini menceritakan tentang pendirian lingga (lambang Siwa) di desa Kunjarakunja oleh Sanjaya. Diceritakan pula bahwa yang menjadi raja mula-mula adalah Sanna, kemudian digantikan oleh Sanjaya anak Sannaha, saudara perempuan Sanna.


2. Prasasti Kalasan


Prasasti Kalasan adalah prasasti peninggalan Wangsa Sanjaya dari Kerajaan Mataram Kuno yang berangka tahun 700 Saka atau 778M. Prasasti yang ditemukan di kecamatan Kalasan, Sleman, Yogyakarta, ini ditulis dalam huruf Pranagari (India Utara) dan bahasa Sanskerta. Prasasti ini menyebutkan, bahwa Guru Sang Raja berhasil membujuk Maharaja Tejahpura Panangkarana (Kariyana Panangkara) yang merupakan mustika keluarga Sailendra (Sailendra Wamsatilaka) atas permintaan keluarga Syailendra, untuk membangun bangunan suci bagi Dewi Tara dan sebuah biara bagi para pendeta, serta penghadiahan desa Kalasan untuk para sanggha (umat Buddha). Bangunan suci yang dimaksud adalah Candi Kalasan. Prasasti ini kini disimpan dengan No. D.147 di Museum Nasional, Jakarta.


3. Prasasti Kedu (Mantyasih)
Prasasti Mantyasih, juga disebut Prasasti Balitung atau Prasasti Tembaga Kedu adalah prasasti berangka tahun 907 M yang berasal dari Wangsa Sanjaya, kerajaan Mataram Kuno. Prasasti ini ditemukan di kampung Mateseh, Magelang Utara, Jawa Tengah dan memuat daftar silsilah raja-raja Mataram sebelum Raja Balitung. Prasasti ini dibuat sebagai upaya melegitimasi Balitung sebagai pewaris tahta yang sah, sehingga menyebutkan raja-raja sebelumnya yang berdaulat penuh atas wilayah kerajaan Mataram Kuno. Dalam prasasti juga disebutkan bahwa desa Mantyasih yang ditetapkan Balitung sebagai desa perdikan (daerah bebas pajak). Di kampung Meteseh saat ini masih terdapat sebuah lumpang batu, yang diyakini sebagai tempat upacara penetapan sima atau desa perdikan. Selain itu disebutkan pula tentang keberadaan Gunung Susundara dan Wukir Sumbing (sekarang Gunung Sindoro danSumbing). Kata "Mantyasih" sendiri dapat diartikan "beriman dalam cinta kasih"


4. Prasasti Kelurak
Prasasti Kelurak merupakan prasasti batu berangka tahun 782 M yang ditemukan di dekat Candi Lumbung Desa Kelurak, di sebelah utara Kompleks Percandian Prambanan, Jawa Tengah. Keadaan batu prasasti Kelurak sudah sangat aus, sehingga isi keseluruhannya kurang diketahui. Secara garis besar, isinya adalah tentang didirikannya sebuah bangunan suci untuk arca Manjusri atas perintah Raja Indra yang bergelar Sri Sanggramadhananjaya. Menurut para ahli, yang dimaksud dengan bangunan tersebut adalah Candi Sewu, yang terletak di Kompleks Percandian Prambanan. Nama raja Indra tersebut juga ditemukan pada Prasasti Ligor dan Prasasti Nalanda peninggalan kerajaan Sriwijaya. Prasasti Kelurak ditulis dalam aksara Pranagari, dengan menggunakan bahasa Sanskerta. Prasasti ini kini disimpan dengan No. D.44 di Museum Nasional, Jakarta.


5. Prasasti Ratu Boko
Nama "Ratu Baka" berasal dari legenda masyarakat setempat. Ratu Baka (Bahasa Jawa, arti harafiah: "raja bangau") adalah ayah dari Loro Jonggrang, yang juga menjadi nama candi utama pada komplek Candi Prambanan. Ditemukan di wilayah Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta dan terletak pada ketinggian hampir 200 m di atas permukaan laut. berisikan tentang kekalahan Balaputeradewa dalam perang saudara dengan kakaknya (Pramodawardhani). Balaputradewa melarikan diri ke sriwijaya.


Kamis, 06 November 2014



OTONOMI DAERAH

Mendeskripsikan Otonomi Daerah
1.       Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangt-undangan.
2.      Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
  1. Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
  3. Keadilan.
  4. Pemerataan.
  5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.      Syarat-syarat pembentukan Otonomi Daerah
Syarat-syarat pembentukan daerah sesuai dengan pasal 5, antara lain :      
  • Administrasi
1)        Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur.
2)      Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.
  • Teknis, meliputi faktor sebagai berikut :
1)        Kemampuan ekonomi.
2)      Potensi daeah.
3)      Social budaya.
4)      Social politik.
5)      Kependudukan.
6)      Luas daerah.
7)      Pertahanhan.
8)      Keamanan.
9)      Factor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
  • Fisik, meliputi :
1)      Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi.
2)      Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kabupaten.
3)      Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kota.
4.     Dasar hukum diselenggarakan otonomi daerah di Indonesia
Dasar hukum otonomi daerah yaitu :
  1. UUD 1945 pasal 18
  2. UU No. 32 tahun 2004
  3. Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2003
5.      Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
  1. Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga yang berperan sebagai badan legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemillu.
2.  Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah merupakan lembaga di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah berhak menetpkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakn otonomi dan tugas bantuan.
6.     Syarat-syarat Pembentukan daerah Otonom
Wilayah Negara kesatuan RI dapat dijadikan sebagai daerah otonom apabila daerah tersebut memenuhi persyaratan, yaitu :
a.  Kemampuan ekonomi
Untuk menjadi daerah otonom, suatu daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahn tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
b.  Luas daerah
Untuk menjadikan daerah otonom diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan dan stabilitas serta pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan baik.
c.  Pertahanan dan Keamanan Nasional
Hankam suatu daerah merupakan modal penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan.
d.  Syarat-syarat lain
Artinya yaitu segala sesuatu yang memungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pembinaan kestabilan politik serta persatuan dan keatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
7.      Asas-asas Otonomi Daerah
  • Asas Sentralisasi adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara dengan pemerintah pusat.
  • Asas Desentralisasi adalah segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
  • Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah gubernur sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah.
  • Asas Pembantuan adalah asas yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas.
8.      Kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonom
  • Kewenangan Politik
Adanya otonomi daerah, rakyat melalui DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah sendiri.
  • Kewenangan Administrasi
Menyangkut keuangan pemerintah pusat dengan memberikan uang kepada daerah untuk mengelola karyawan dan organisasi.

Facebook

DAFTAR ISI
Total Kunjungan