Blogger-Info © 2014 | Facebook Twitter Google+
Powered By : Blogger

Selasa, 21 Oktober 2014

Latar Belakang Presiden.
http://cdn.kaskus.com/images/2014/04/09/3467334_20140409102052.jpg


Presiden dan Wakil Presiden Indonesia (secara bersama-sama disebut lembaga kepresidenan Indonesia)

memiliki sejarah yang hampir sama tuanya dengan sejarah Indonesia.

Dikatakan hampir sama sebab pada saat proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum memiliki pemerintahan. Barulah sehari kemudian, 18 Agustus 1945, Indonesia memiliki konstitusi yang menjadi dasar untuk mengatur pemerintahan (|UUD 1945)dan lembaga kepresidenan yang memimpin seluruh bangsa. Dari titik inilah perjalanan lembaga kepresidenan yang bersejarah dimulai.

Sejarah perjalanan lembaga kepresidenan Indonesia memiliki keunikan tersendiri, sebagaimana tiap-tiap bangsa memiliki ciri khas pada sejarah pemimpin mereka masing-masing. Perjalanan sejarah yang dilalui lembaga kepresidenan diwarnai setidaknya tiga atau bahkan empat konstitusi.

Peraturan di bawah konstitusi hanya mengatur sebagian kecil dan itupun letaknya tersebar dalam berbagai jenis maupun tingkatan peraturan.

Ini berbeda dengan lembaga legislatif dan lembaga yudikatif yang memiliki undang-undang mengenai susunan dan kedudukan lembaga itu sendiri. Lain daripada itu masalah tokoh dan periodisasi juga memerlukan pencermatan lebih lanjut.

Oleh sebab lembaga kepresidenan sebagian besar diatur dalam konstitusi, maka pembahasan sejarah lembaga ini akan difokuskan menurut pengaturan dalam konstitusi dan akan dibagi menurut masa berlakunya masing-masing konstitusi.

Pembagian inipun tidak sepenuhnya lepas dari kesulitan di setidaknya dua kurun waktu. Pertama, periode antara tahun1949–1950 ketika ada dua konstitusi yang berlaku secara bersamaan. Kedua, antara 1999–2002 ketika konstitusi mengalami pembongkaran ulang. Selain itu, karena dinamika yang masih terus berlangsung, maka pembahasan artikel hanya akan dibatasi sampai tahun 2008 atau setidak-tidaknya pertengahan 2009.

Pengertian Presiden

Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara,

Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugaspemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Presiden di Indonesia digaji sekitar 60 juta per bulan.

Sejarah Ke Presidenan di Indonesia

Periode 18 Agustus 1945 – 15 Agustus 1950 adalah periode berlakunya konstitusi yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kelak kemudian disebut sebagai UUD 1945. Periode ini dibagi lagi menjadi dua masa yaitu, pertama, antara 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 saat negara Indonesia berdiri sendiri, dan kedua antara 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950 saat negara Indonesia bergabung sebagai negara bagian dari negara federasi Republik Indonesia Serikat.

Menurut UUD 1945, lembaga kepresidenan, yang bersifat personal, terdiri atas seorang presiden dan seorang wakil presiden. Lembaga ini dipilih oleh MPR dengan syarat tertentu dan memiliki masa jabatan selama 5 tahun.

Sebelum menjalankan tugasnya lembaga ini bersumpah di hadapan MPR atau DPR.

Menurut UUD 1945:

1) Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
2) Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden
3) Wakil presiden menggantikan presiden jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
4) Presiden menetapkan peraturan pemerintah
5) Presiden dibantu oleh menteri
6) Presiden dapat meminta pertimbangan kepada DPA
7) Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia
8) Presiden menyatakan perang dan membuat perdamaian serta perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR
9) Presiden menyatakan keadaan bahaya
10)Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik
11)Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
12)Presiden memberi gelar dan tanda kehormatan
13)Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
14)Presiden berhak memveto RUU dari DPR
15)Presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam keadaan mendesak.

Pada 18 Agustus 1945, untuk pertama kalinya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Dalam masa peralihan ini kekuasaan presiden sangat besar karena seluruh kekuasaan MPR, DPR, dan DPA, sebelum lembaga itu terbentuk, dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Namun tugas berat juga dibebankan kepada presiden untuk mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan UUD 1945.
Hanya beberapa bulan pemerintahan, KNIP yang menjadi pembantu presiden dalam menjalankan kekuasaan MPR, DPR, dan DPA meminta kekuasaan yang lebih. Hal itu kemudian direspon oleh lembaga kepresidenan dengan memberikan kekuasaan untuk menetapkan haluan negara dan membentuk UU melalui Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang dikeluarkan pada 16 Oktober 1945. Kurang dari sebulan, kekuasaan presiden berkurang dengan terbentuknya Kabinet Syahrir I yang tidak lagi bertanggung jawab kepadanya melainkan kepada Badan Pekerja KNIP. Pada tahun-tahun berikutnya ketika keadaan darurat, 29 Juni 1946 – 2 Oktober 1946, dan 27 Juni 1947 – 3 Juli 1947, presiden mengambil alih kekuasaan lagi. Begitu pula antara 29 Januari 1948 – 27 Desember 1949 kabinet kembali bersifat presidensial (bertanggung jawab kepada presiden).
Saat pemerintahan, termasuk di dalamnya lembaga kepresidenan, di Yogyakarta lumpuh dan tidak dapat menjalankan tugasnya saat Agresi Militer Belanda II. Walau ditawan musuh, nampaknya lembaga ini tidak bubar. Sementara pada saat yang sama, atas dasar mandat darurat yang diberikan sesaat sebelum kejatuhan Yogyakarta, suatu Pemerintahan Darurat Republik Indonesia(PDRI) yang didirikan di pedalaman Sumatera (22 Desember 1948 – 13 Juli 1949) mendapat legitimasi yang sah.

Kondisi inilah yang menimbulkan pemerintahan dan juga lembaga kepresidenan ganda. Sebab pemerintahan darurat itupun memiliki pimpinan pemerintahan (atau lembaga kepresidenan) dengan sebutan Ketua Pemerintahan Darurat. Hal inilah yang sering menimbulkan kontroversi dan polemik berkepanjangan mengenai status pemerintah darurat dan status ketua pemerintah darurat.

Bagi sebagian pihak, PDRI dan juga Ketua Pemerintahan Darurat adalah penerima tongkat estafet pemerintahan dan kepemimpinan nasional saat pemerintahan di ibukota tertawan musuh. Oleh karena itu kedudukannya tidak bisa diabaikan. Apalagi pada 13 Juli 1949, Ketua Pemerintah Darurat Syafruddin Prawiranegara secara resmi menyerahkan kembali mandat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta yang pulang dari tawanan musuh.

Namun bagi pihak lain, tidak mundurnya presiden dan wakil presiden secara resmi menunjukkan tongkat estafet pemerintahan dan kepemmpinan nasional tetap dipegang oleh Soekarno dan Mohammad Hatta yang tertawan. Apalagi perundingan-perundingan, seperti Perjanjian Roem-Royen, dilakukan dengan pemerintahan dan lembaga kepresidenan tertawan bukan dengan pemerintah darurat.

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden

antara lain:

§ Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
§ Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
§ Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
§ Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
§ Menetapkan Peraturan Pemerintah
§ Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
§ Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

§ Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
§ Menyatakan keadaan bahaya.
§ Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
§ Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
§ Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
§ Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
§ Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
§ Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
§ Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
§ Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
§ Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR. Sumpah dan Janji Presiden

1) Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

2) Janji Presiden (Wakil Presiden) :"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wekuasaan untuk akil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Dalam system pemerintahan kabinet parlementer, umumnya presiden hanya sebagai kepala Negara, sedangkan dalam cabinet presidensial disamping sebagai kepala Negara juga sebagai kepala eksekutif.

Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam Negara. Untuk menjalankan undang-undang, presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah. Presiden adalah penyelenggara pemerintah yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintah Negara, kekuasaan dan tanggung jawab ada ditangan presiden.

Dalam hal pemilihan, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi di Indopnesia, dilantiikn menjadi presiden dan wakil presiden. Jika dalam pemilu tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara tebanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Terima Kasih telah membaca Catatan di atas,

★ yang Di buat : Pada hari ★ Selasa, 21 Oktober 2014 ★ Pukul : ☞ Dengan Judul : ★

Latar Belakang Presiden

★ Penulis :
Perlu di Ketahui:
 Catatan ini di buat oleh Operator Warnet COPAS dari
Dokumen Microsoft Office Word (Tugas Pengunjung Warnet),
yang kebanyakannya sudah langsung di Print Out,,
Catatan ini Hanya untuk Archive Data/Dokumen
dari para Pengunjung Warnet,
ada juga Data dari Hasil Kerja Operator
dalam melayani Konsumen yang datang,
hanya sebagai Bahan dasar Pengerjaan Tugas,
bilamana suatu saat nanti di butuhkan kembali,
dan sebagai Bahan Pembelajaran untuk Semuanya.
                        
Semoga bermanfaat..(^_^)
Categories: ,

0 komentar:

Posting Komentar

Facebook

DAFTAR ISI
Total Kunjungan