Blogger-Info © 2014 | Facebook Twitter Google+
Powered By : Blogger

Senin, 27 Oktober 2014



Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum

Sejarah

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.[1]
Keberadaan lembaga seperti DPD, yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah terpikirkan dan dapat dilacak sejak sebelum masa kemerdekaan. Gagsan tersebut dikemukakan oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).[1]
Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan.[1]
  1. Dalam periode konstitusi berikutnya, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), gagasan tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan DPR-RIS.[] A.    Latar Belakang Lahirnya Lembaga DPD
Lahirnya demokrasi menuntut adanya partisipasi rakyat yang luas. Partisipasi rakyat akan terwadahi dengan adanya lembaga pemerintah yang khusus untuk dijadikan media penyampaian aspirasi rakyat. Di Indonesia, lembaga itu adalah DPR dan DPD. Keduanya merupakan lembaga tinggi negara di mana representasi aspirasi dan kepentingan rakyat diakomodasi di situ.
Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilakukan melalui perubahan ketiga UUD 1945 pada bulan November 2001. Dengan dibentuknya satu lagi lembaga tinggi negara ini (DPD), berarti sistem perwakilan dan parlemen berubah dari sistem satu kamar (unikameral) menjadi dua kamar (bikameral). Juga dengan dibentuknya lembaga ini, berarti Indonesia mengawali babak baru demokratisasi.
Kehadiran DPD ini seiring dengan bergulirnya pelaksanaan desentralisasi versi UU 22/1999. Momen ini dikenal sebagai awal Era Otonomi Daerah versi reformasi. Pendirian DPD ini sejalan dengan kebutuhan peningkatan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional. DPD juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai kanal baru penyampaian aspirasi masyarakat. Diharapkan dengan adanya lembaga ini, partisipasi publik semakin luas.


Fungsi, Tugas & Wewenang

Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.

Fungsi Legislasi

Tugas dan wewenang:
  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
  • Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi Pertimbangan

  • Memberikan pertimbangan kepada DPR

Fungsi Pengawasan

Tugas dan wewenang:
  • Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.
Legislatif sendiri adalah salah satu lembaga yang diusung dalam Trias Politika agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Lembaga legislatif di Indonesia pada tingkat nasional terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Beberapa waktu yang lalu, Ayo Vote telah memberikan penjelasan singkat mengenai fungsi serta hak DPR dan MPR. Sedangkan pada kali ini Ayo Vote ingin memberikan penjelasan singkat mengenai DPD.
DPD adalah lembaga tinggi negara yang muncul setelah adanya amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu aspek yang ditekankan pada amandemen tersebut adalah perlu adanya partisipasi masyarakat dari berbagai daerah dalam membentuk kebijakan nasional. Oleh karena itu, kehadiran DPD dianggap bisa menjadi wadah bagi tiap daerah untuk menyalurkan aspirasi mereka tanpa harus melalui partai politik.

Hak DPD?

Sebagai sebuah lembaga negara, DPD memiliki hak, antara lain mengajukan rancangan undang-undang, dan ikut membahas rancangan undang-undang. Sebaliknya, setiap anggota DPD juga memiliki hak, antara lain menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; dan membela diri.
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum 4 wakil dari setiap provinsi (pasal 2 ayat 1 dan pasal 22C ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen). DPD merupakan wakil-wakil provinsi (UU No. 32 Tahun 2004). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU No. 32 Tahun 2004).
Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22D UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
· Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
· Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
· Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran





http://sentraloker.net/wp-content/uploads/2014/08/Penerimaan-CPNS-2014-di-BKN-Badan-Kepegawaian-Negara.pngSekian dari kami terimakasih…… :D
Kelompok 3 :
Ketua : siti nurhayati
Anggota : mila nurfadillah
                     Della konceta
                     Abdul rohman
                     m.safrudin jaelani

Terima Kasih telah membaca Catatan di atas,

★ yang Di buat : Pada hari ★ Senin, 27 Oktober 2014 ★ Pukul : ☞ Dengan Judul : ★

Dewan Perwakilan Daerah

★ Penulis :
Perlu di Ketahui:
 Catatan ini di buat oleh Operator Warnet COPAS dari
Dokumen Microsoft Office Word (Tugas Pengunjung Warnet),
yang kebanyakannya sudah langsung di Print Out,,
Catatan ini Hanya untuk Archive Data/Dokumen
dari para Pengunjung Warnet,
ada juga Data dari Hasil Kerja Operator
dalam melayani Konsumen yang datang,
hanya sebagai Bahan dasar Pengerjaan Tugas,
bilamana suatu saat nanti di butuhkan kembali,
dan sebagai Bahan Pembelajaran untuk Semuanya.
                        
Semoga bermanfaat..(^_^)

0 komentar:

Posting Komentar

Facebook

DAFTAR ISI
Total Kunjungan