Berikut ini Jenis-jenis PMKS:
Yang dimaksud dengan Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena
suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi
sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif
dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani,
rohani dan sosial) secara memadai dan wajar.
Hambatan, kesulitan dan gangguan
tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial
maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau
menguntungkan. Menurut Kementerian Sosial RI, saat ini tercatat ada 26 jenis
PMKS dengan batasan pengertian dan kriteria sebagai berikut :
- 1. Anak Balita Telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah
yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak
mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan,
pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin
tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
Kriteria :
- Yatim piatu atau tidak dipelihara, ditinggalkan oleh
orang tuanya pada orang lain, di tempat umum, rumah sakit, dan sebagainya.
- Tidak pernah/tidak cukup diberi ASI dan/atau susu
tambahan/pengganti
- Makan makanan pokok tidak mencukupi
- Anak dititipkan atau ditinggal sendiri yang menimbulkan
ketelantaran
- Apa bila sakit tidak mempunyai akses kesehatan modern
(dibawa ke Puskesmas dan lain-lain)
- Mengalami eksploitasi
- Anak Telantar adalah
seorang anak berusia 5 (lima) sampai 18 (delapan belas) tahun yang
mengalami perlakukan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga
atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Kriteria :
- Berasal dari keluarga fakir miskin
- Anak yang mengalami perlakuan salah (kekerasan dalam
rumah tangga)
- Ditelantarkan oleh orang tua/keluarga, atau
- Anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga
- Anak yang tidak pernah sekolah atau tidak sekolah lagi
dan tidak tamat SMP
- Makan makanan pokok kurang dari 2 kali sehari
- Memiliki pakaian kurang dari 4 stel layak pakai
- Bila sakit tidak diobati
- Yatim, Piatu, Yatim piatu
- Tinggal bersama dengan bukan orang tua kandung yang
miskin
- Anak yang berusia kurang dari 18 tahun dan bekerja.
- Anak berhadapan dengan hukum adalah seorang anak yang berusia 6 (enam) sampai
18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, 1) yang diduga, disangka,
didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; 2) yang
menjadi korban tindak pidana atau melihat dan/atau mendengar sendiri
terjadinya suatu tindak pidana.
Kriteria :
- Anak diindikasikan (terlaporkan di kepolisian)
melakukan pelanggaran hukum;
- Anak yang mengikuti proses peradilan
- Anak yang berstatus diversi (pengalihan hak asuh anak
kepada pihak lain atas keputusan pengadilan); dan
- Anak yang telah menjalani masa hukuman pidana atau
sedang mengikuti pembinaan dalam bimbingan kemasyarakatan lapas; serta
- Anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hukum
- Anak yang menjadi korban sengketa hukum akibat
perceraian orang tua : perdata
- Anak yang karena suatu sebab menjadi saksi tindak
pidana
- Anak Jalanan
adalah seorang anak yang berusia 5-18 tahun, dan anak yang bekerja atau
dipekerjakan di jalanan, dan/ atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan
yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup
sehari-hari.
Kriteria :
- Anak yang rentan bekerja di jalanan karena suatu sebab
- Anak yang melakukan aktivitas di jalanan
- Anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan
- Jangka waktu di jalanan lebih dari 6 jam per hari dan
dihitung untuk 1 bulan yang lalu
- Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang
berusia 18 tahun ke bawah yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang
dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk
melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak,
yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas
mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
Kriteria :
- Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu
wicara
- Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan
eks psikotik
- Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas
ganda
- Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.
- Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak usia 0-18 tahun dalam situasi darurat,
anak korban perdagangan/penculikan, anak korban kekerasan baik fisik dan
/atau mental, anak korban eksploitasi, anak dari kelompok minoritas dan
terisolasi serta dari komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya
(NAPZA), serta anak yang terinfeksi HIV/AIDS.
Kriteria :
- Anak dalam situasi darurat;
- Anak korban perdagangan;
- Anak korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental;
- Anak korban eksploitasi;
- Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari
komunitas adat terpencil;
- Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika,
alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta
- Anak yang terinfeksi HIV/AIDS
- Lanjut Usia Telantar
adalah seseorang berusia 60 tahun atau lebih yang tidak dapat memenuhi
kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria :
- Tidak ada keluarga yang mengurusnya.
- Keterbatasan kemampuan keluarga yang mengurusnya,
- Tidak terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari
- Menderita minimal 1 jenis penyakit yang dapat
mengganggu pemenuhan kebutuhan hidupnya.
- Lanjut usia yang hidup dalam keluarga fakir miskin
Untuk Lanjut Usia Terlantar terbagi
menjadi 2 kriteria yaitu :
–
LUT Potensial : yaitu lanjut usia terlantar yang masih mampu
melakukan pekerjaan yang dapat menghasilkan barang dan/jasa.
–
LUT Tidak Potensial : yaitu lanjut usia terlantar yang tidak
berdaya untuk mencari nafkah sehingga hidupnya tergantung pada bantuan orang
lain
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik
dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan
hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun
sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik,
penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas fisik dan
mental.
Kriteria :
- Mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas
sehari-hari.
- Mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari
- Tidak mampu memecahkan masalah secara memadai
- Penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu
wicara
- Penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan
eks psikotik
- Penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas
ganda
- Tuna Susila
adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan
jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah
dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
Kriteria :
- Seseorang (laki-laki / perempuan) usia 18 – 59 tahun
- Menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat
pelacuran (bordil), dan tempat terselubung (warung remang-remang, hotel,
mall dan diskotek).
10. Gelandangan adalah
orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan
yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan
tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
Kriteria :
- Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun,
tinggal di sembarang tempat dan hidup mengembara atau menggelandang di
tempat-tempat umum, biasanya di kota-kota besar
- Tidak mempunyai tanda pengenal atau identitas diri,
berperilaku kehidupan bebas/liar, terlepas dari norma kehidupan masyarakat
pada umumnya
- Tidak mempunyai pekerjaan tetap, meminta-minta atau
mengambil sisa makanan atau barang bekas, dll.
11. Pengemis adalah
orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan
berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
Kriteria :
- Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
- Meminta-minta di rumah-rumah penduduk, pertokoan,
persimpangan jalan (lampu lalu lintas), pasar, tempat ibadah dan tempat
umum lainnya
- Bertingkah laku untuk mendapatkan belas kasihan
berpura-pura sakit, merintih, dan kadang-kadang mendoakan dengan
bacaan-bacaan ayat suci, sumbangan untuk organisasi tertentu
- Biasanya mempunyai tempat tinggal tertentu atau tetap,
membaur dengan penduduk pada umumnya.
12. Pemulung adalah
orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara mengais langsung dan
pendaurulang barang-barang bekas.
Kriteria :
Tidak mempunyai pekerjaan tetap atau
mengais langsung dan mendaurulang barang bekas, dll.
13. Kelompok Minoritas adalah
individu atau kelompok yang tidak dominan dengan ciri khas bangsa, suku bangsa,
agama atau bahasa tertentu yang berbeda dari mayoritas penduduk seperti waria,
gay dan lesbian.
Kriteria :
- tidak dominan dengan ciri khas, suku bangsa, agama atau
bahasa tertentu yang berbeda dari mayoritas penduduk
- Mempunyai perilaku menyimpang
14. Bekas Warga Binaan
Pemasyarakatan (BWBP) adalah seseorang yang telah selesai atau dalam 3
bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan
keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali
dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan
pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
Kriteria :
- Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
- Telah selesai atau segera keluar dari lembaga
pemasyarakatan karena masalah pidana
- Kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga
dan masyarakat
- Sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap
- Berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama
keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya
15. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
adalah seseorang yang telah terinfeksi HIV dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan
kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.
Kriteria :
- Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
- Telah terinfeksi HIV/AIDS
16. Korban Penyalahgunaan NAPZA
adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan NAPZA karena dibujuk,
diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan NAPZA.
Kriteria :
- Seseorang (laki-laki / perempuan)
- Pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan
zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras, yang dilakukan sekali,
lebih sekali atau dalam taraf coba-coba
- Secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan
obat oleh dokter yang berwenang
- tidak dapat melaksakanan keberfungsian sosialnya
17. Korban Trafficking adalah
seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, seksual,
ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
(Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang)
Kriteria :
- Mengalami tindak kekerasan
- Mengalami eksploitasi seksual
- Mengalami penelantaran
- Mengalami pengusiran (deportasi)
- Ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru
(negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu
18. Korban Tindak Kekerasan adalah
orang (baik individu, keluarga maupun kelompok) yang mengalami tindak
kekerasan, baik sebagai akibat dari penelantaran, perlakuan salah,
eksploitasi, diskriminasi dan bentuk kekerasan lainnya maupun orang yang
berada dalam situasi yang membahayakan dirinya sehingga menyebabkan fungsi
sosialnya terganggu.
Kriteria :
- Individu, kelompok maupun kesatuan masyarakat yang
mengalami :
1)
tindak kekerasan
2)
penelantaran
3)
eksploitasi
4)
diskriminasi
5)
bentuk-bentuk tindak kekerasan lainnya
- berakibat terganggunya fungsi sosial
19. Pekerja Migran Bermasalah
Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang
mengalami masalah sosial seperti tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran,
pengusiran (deportasi), ketidakmampuan menyesuaikan diri ditempat kerja
baru atau di negara tempatnya bekerja, sehingga mengakibatkan terganggunya
fungsi sosial.
Kriteria :
- Calon pekerja migran,
- pekerja migran internal,
- pekerja migran lintas negara,
- eks pekerja migran
- yang mengalami masalah sosial dalam bentuk:
1)
tindak kekerasan
2)
Eksploitasi
3)
Penelantaran
4)
Pengusiran (deportasi)
5)
Ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga
mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
- Korban Bencana Alam adalah
adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia
akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa
yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung
meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang
mengalami:
- korban jiwa;
- kerusakan lingkungan;
- kerugian harta benda dan
- dampak psikologis.
21. Korban Bencana Sosial
adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat
bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau
antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang
mengalami:
- korban jiwa manusia;
- kerusakan lingkungan;
- kerugian harta benda dan
- dampak psikologis.
22. Perempuan Rawan Sosial
Ekonomi adalah seorang perempuan dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah
atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan
pokok sehari-hari.
Kriteria :
- Perempuan berusia 18 – 59 tahun
- Istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan.
- Menjadi pencari nafkah utama keluarga
- Berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk
kebutuhan hidup layak. (cek istilah BPS)
23. Fakir Miskin adalah
seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata
pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok
atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat
memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
Kriteria :
- Penghasilan rendah atau berada di bawah garis sangat
miskinyang dapat diukur dari tingkat pengeluaran per orang per bulan
berdasarkan standar BPS per wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
- Ketergantungan pada bantuan pangan untuk penduduk
miskin (seperti zakat/beras untuk orang miskin/santunan sosial)
- Keterbatasan kepemilikan pakaian untuk setiap anggota
keluarga per tahun (hanya mampu memiliki 1 stel pakaian lengkap per orang
per tahun).
- Tidak mampu membiayai pengobatan jika ada salah satu
anggota keluarga sakit.
- Tidak mampu membiayai pendidikan dasar 9 tahun bagi
anak-anaknya.
- Tidak memiliki harta (asset) yang dapat dimanfaatkan
hasilnya atau dijual untuk membiayai kebutuhan hidup selama tiga bulan
atau dua kali batas garis sangat miskin.
- Tinggal di rumah yang tidak layak huni.
- Sulit memperoleh air yang bersih
24. Keluarga bermasalah social
psikologis
Adalah keluarga yang hubungan antar
anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang
serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan
wajar
Kriteria:
- Suami atau istri sering tanpa saling memperhatikan atau
anggota keluarga kurang berkomunikasi
- Suami dan istri sering bertengkar, hidup
sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga
- Hubungan dengan tetangga kurang baik, sering
bertengkarm tidak mau bergaul/berkomunikasi
- Kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial
kurang terpenuhi
25. Keluarga Berumah Tidak Layak
Huni adalah keluarga yang kondisi rumah dan lingkungannya tidak memenuhi
persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun
sosial.
Kriteria :
- Kondisi Rumah :
1) Luas lanyai
perkapita < 4 m2 (perkotaan), < 10 m2 (perdesaan)
2) Sumber airr
tidak sehat, akses memperoleh air bersih terbatas
3) Tidak mempunyai
akses MCK
4) Bahan bangunan
tidak permanen atau atap/dinding dari bambu, rumbia
5) Tidak memiliki
pencahayaan matahari dan ventilasi udara
6) Tidak memiliki
pembagian ruangan
7) Lantai dari
tanah dan rumah lembab atau pengap
8) Letak rumah
tidak teratur dan berdempeta
9) Kondisi rusak
- Kondisi lingkungan :
1) Lingkungan
kumuh dan becek
2) Saluran
pembuangan air tidak memenuhi standar
3) Jalan setapak
tidak teratur
- Kondisi keluarga :
1) Kebanyakan
keluarga miskin (di bawah garis kemiskinan)
2) Kesadaran untuk
ikut serta memiliki dan memelihara lingkungan pada umumnya rendah (ikut bersih
kampung, ikut kerja bakti, membuang sampah sembarangan di sungai)
26. Komunitas Adat Terpencil
adalah kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan – kesatuan
sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, dan masih sangat terikat pada
sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang
dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan
dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.
Kriteria :
- Berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan
homogen.
- Pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan.
- Pada umumnya terpencil secara geografis dan relative
sulit dijangkau.
- Pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi
subsistem.
- Peralatan dan teknologinya sederhana.
- Ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya
alam setempat relative tinggi.
- Terbatasnya akses pelayanan sosial ekonomi dan politik.
Sumber: Buku Panduan
Pemutakhiran Data PMKS dan PSKS DIY 2012
Pencarian dari mesin pencari: pmks, jenis pmks, 26 pmks, pmks adalah, jenis jenis PMKS,
daftar pmks, pmks dinsos, pmks dinas sosial, 26 jenis PMKS, Jenis-jenis PMKS.
======================================================================
BERDASARKAN PERMENSOS RI NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG
PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN
SOSIAL DAN POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL, JENIS PMKS ADA 26
JENIS SEBAGAI BERIKUT :
F1. Anak balita telantar
Seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu. Kriteria:
a. terlantar/ tanpa asuhan yang layak;
b. berasal dari keluarga sangat miskin / miskin;
c. kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga;
d. Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga;
e. Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan
f. Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.
F2. Anak terlantar
Seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Kriteria :
a. berasal dari keluarga fakir miskin;
b. anak yang dilalaikan oleh orang tuanya; dan
c. anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
F3. Anak yang berhadapan dengan hukum
Orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
Kriteria :
a. disangka;
b. didakwa; atau
c. dijatuhi pidana
F4. Anak jalanan
Anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
Kriteria :
a. menghabiskan sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempat-tempat umum; atau
b. mencari nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum.
F5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
Kriteria :
a. Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
b. Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
c. Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
d. Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.
F6. Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria :
a. anak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun;
b. sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik dan/atau psikologis;
c. pernah dianiaya dan/atau diperkosa; dan
d. dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya)
F7. Anak yang memerlukan perlindungan khusus
Anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran.
Kriteria :
a. berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
b. dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi;
c. korban perdagangan manusia;
d. korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual;
e. korban eksploitasi, ekonomi atau seksual;
f. dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
g. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
h. terinfeksi HIV/AIDS.
F8. Lanjut usia telantar
Seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kriteria :
a. tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan; dan
b. terlantar secara psikis, dan sosial.
F9. Penyandang disabilitas
Mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
Kriteria :
a. mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari;
b. mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari;
c. tidak mampu memecahkan masalah secara memadai;
d. penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara;
e. penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik; dan
f. penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.
F10. Tuna Susila
Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
Kriteria :
a. menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil, dan tempat terselubung seperti warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek; dan
b. memperoleh imbalan uang, materi atau jasa.
F11. Gelandangan
Orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
Kriteria :
a. tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap;
c. tanpa penghasilan yang tetap; dan
d. tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya.
F12. Pengemis
Orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
Kriteria :
a. mata pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain;
b. berpakaian kumuh dan compang camping;
c. berada ditempat-tempat ramai/strategis; dan
d. memperalat sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain.
F13. Pemulung
Orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasar-pasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis.
Kriteria :
a. tidak mempunyai pekerjaan tetap; dan
b. mengumpulkan barang bekas.
F14. Kelompok Minoritas
Kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian.
Kriteria :
a. gangguan keberfungsian sosial;
b. diskriminasi;
c. marginalisasi; dan
d. berperilaku seks menyimpang.
F15. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
Seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun;
b. telah selesai dan keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana;
c. kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat;
d. sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap; dan
e. berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.
F16. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
Seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun; dan
b. telah terinfeksi HIV/AIDS.
F17. Korban Penyalahgunaan NAPZA
Seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki / perempuan) yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf coba-coba;
b. secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang; dan
c. tidak dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya.
F18. Korban trafficking
Seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
Kriteria :
a. mengalami tindak kekerasan;
b. mengalami eksploitasi seksual;
c. mengalami penelantaran;
d. mengalami pengusiran (deportasi); dan
e. ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
F19. Korban tindak kekerasan
Orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
a. mengalami perlakuan salah;
b. mengalami penelantaran;
c. mengalami tindakan eksploitasi;
d. mengalami perlakuan diskriminasi; dan
e. dibiarkan dalam situasi berbahaya.
F20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
a. pekerja migran domestik;
b. pekerja migran lintas negara;
c. eks pekerja migran domestik dan lintas negara;
d. eks pekerja migran domestik dan lintas negara yang sakit, cacat dan meninggal dunia;
e. pekerja migran tidak berdokumen (undocument);
f. pekerja migran miskin;
g. mengalami masalah sosial dalam bentuk :
1) tindak kekerasan;
2) eksploitasi;
3) penelantaran;
4) pengusiran (deportasi);
5) ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu; dan
6) mengalami traffiking.
F21. Korban bencana alam
Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
a. korban terluka atau meninggal;
b. kerugian harta benda;
c. dampak psikologis; dan
d. terganggu dalam melaksanakan fungsi sosialnya.
F22. Korban bencana sosial
Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
a. korban jiwa manusia;
b. kerugian harta benda; dan
c. dampak psikologis.
F23. Perempuan rawan sosial ekonomi
Seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Kriteria :
a. perempuan berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun;
b. istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan;
c. menjadi pencari nafkah utama keluarga; dan
d. berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.
F24. Fakir Miskin
Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Kriteria :
a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian; dan/atau
b. mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
F25. Keluarga bermasalah sosial psikologis
Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
Kriteria :
a. suami atau istri sering tidak saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi;
b. suami dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga;
c. hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi; dan
d. kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi.
F26. Komunitas Adat Terpencil
Kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik.
Kriteria :
a. berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen;
b. pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
c. pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau;
d. pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem;
e. peralatan dan teknologinya sederhana;
f. ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; dan
g. terbatasnya akses pelayanan sosial ekonomi dan politik.
F1. Anak balita telantar
Seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu. Kriteria:
a. terlantar/ tanpa asuhan yang layak;
b. berasal dari keluarga sangat miskin / miskin;
c. kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga;
d. Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga;
e. Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan
f. Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.
F2. Anak terlantar
Seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Kriteria :
a. berasal dari keluarga fakir miskin;
b. anak yang dilalaikan oleh orang tuanya; dan
c. anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
F3. Anak yang berhadapan dengan hukum
Orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
Kriteria :
a. disangka;
b. didakwa; atau
c. dijatuhi pidana
F4. Anak jalanan
Anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
Kriteria :
a. menghabiskan sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempat-tempat umum; atau
b. mencari nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum.
F5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
Kriteria :
a. Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
b. Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
c. Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
d. Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.
F6. Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria :
a. anak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun;
b. sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik dan/atau psikologis;
c. pernah dianiaya dan/atau diperkosa; dan
d. dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya)
F7. Anak yang memerlukan perlindungan khusus
Anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran.
Kriteria :
a. berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
b. dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi;
c. korban perdagangan manusia;
d. korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual;
e. korban eksploitasi, ekonomi atau seksual;
f. dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
g. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
h. terinfeksi HIV/AIDS.
F8. Lanjut usia telantar
Seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kriteria :
a. tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan; dan
b. terlantar secara psikis, dan sosial.
F9. Penyandang disabilitas
Mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
Kriteria :
a. mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari;
b. mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari;
c. tidak mampu memecahkan masalah secara memadai;
d. penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara;
e. penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik; dan
f. penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.
F10. Tuna Susila
Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
Kriteria :
a. menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil, dan tempat terselubung seperti warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek; dan
b. memperoleh imbalan uang, materi atau jasa.
F11. Gelandangan
Orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
Kriteria :
a. tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap;
c. tanpa penghasilan yang tetap; dan
d. tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya.
F12. Pengemis
Orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
Kriteria :
a. mata pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain;
b. berpakaian kumuh dan compang camping;
c. berada ditempat-tempat ramai/strategis; dan
d. memperalat sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain.
F13. Pemulung
Orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasar-pasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis.
Kriteria :
a. tidak mempunyai pekerjaan tetap; dan
b. mengumpulkan barang bekas.
F14. Kelompok Minoritas
Kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian.
Kriteria :
a. gangguan keberfungsian sosial;
b. diskriminasi;
c. marginalisasi; dan
d. berperilaku seks menyimpang.
F15. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
Seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun;
b. telah selesai dan keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana;
c. kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat;
d. sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap; dan
e. berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.
F16. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
Seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun; dan
b. telah terinfeksi HIV/AIDS.
F17. Korban Penyalahgunaan NAPZA
Seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
Kriteria :
a. seseorang (laki-laki / perempuan) yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf coba-coba;
b. secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang; dan
c. tidak dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya.
F18. Korban trafficking
Seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
Kriteria :
a. mengalami tindak kekerasan;
b. mengalami eksploitasi seksual;
c. mengalami penelantaran;
d. mengalami pengusiran (deportasi); dan
e. ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
F19. Korban tindak kekerasan
Orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
a. mengalami perlakuan salah;
b. mengalami penelantaran;
c. mengalami tindakan eksploitasi;
d. mengalami perlakuan diskriminasi; dan
e. dibiarkan dalam situasi berbahaya.
F20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
a. pekerja migran domestik;
b. pekerja migran lintas negara;
c. eks pekerja migran domestik dan lintas negara;
d. eks pekerja migran domestik dan lintas negara yang sakit, cacat dan meninggal dunia;
e. pekerja migran tidak berdokumen (undocument);
f. pekerja migran miskin;
g. mengalami masalah sosial dalam bentuk :
1) tindak kekerasan;
2) eksploitasi;
3) penelantaran;
4) pengusiran (deportasi);
5) ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu; dan
6) mengalami traffiking.
F21. Korban bencana alam
Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
a. korban terluka atau meninggal;
b. kerugian harta benda;
c. dampak psikologis; dan
d. terganggu dalam melaksanakan fungsi sosialnya.
F22. Korban bencana sosial
Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
a. korban jiwa manusia;
b. kerugian harta benda; dan
c. dampak psikologis.
F23. Perempuan rawan sosial ekonomi
Seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Kriteria :
a. perempuan berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun;
b. istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan;
c. menjadi pencari nafkah utama keluarga; dan
d. berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.
F24. Fakir Miskin
Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Kriteria :
a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian; dan/atau
b. mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
F25. Keluarga bermasalah sosial psikologis
Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
Kriteria :
a. suami atau istri sering tidak saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi;
b. suami dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga;
c. hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi; dan
d. kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi.
F26. Komunitas Adat Terpencil
Kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik.
Kriteria :
a. berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen;
b. pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
c. pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau;
d. pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem;
e. peralatan dan teknologinya sederhana;
f. ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; dan
g. terbatasnya akses pelayanan sosial ekonomi dan politik.