PROGRAM KERJA TAHUNAN PENILIK PAUD
PENDIDIKAN NON FORMAL (PNF)
TAHUN 2015
NAMA
NIP. 195808xxxxxxxxxxxxx
UPTD PENDIDIKAN
KECATAMATAN CICANTAYAN
KABUPATEN SUKABUMI
PENGANTAR
Terlebih
dahulu di panjatkan dulu puji dan syukur kepada Allah SWT, bahwasanya kami
dapat menyelesaikan program kerja Penilik PNF tahun 2015.
Program ini merupakan penjabaran
dari salah satu bagian unsure kegiatan dari program kerja Kepala Bidang
Pendidikan Non Formal dan salah satu realisasi dari fungsidan tugas penilik PNF
yang berfungsi membantu Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala bidang PNF dalam
hal merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan
pebilikan pendidikan non formal (PNF).
Dalam
kedudukan program ini selain sebagai pedoman, secara umum dapat memberikan
tuntutan mekanisme dan prosedur kerja penilik PNF.
Dengan
adanya program ini di harapkan pengelolaan kepenilikan PNF yang telah di
programkan dapat berjalan lancer, terencana, terarah dan tertib sehingga dapat
menunjang terhadap kelancaran pelaksanaan pelayanan terhadap proses kegiatan
Pendidikan Non Formal.
Akhirnya
kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam
penyusunan program ini, dan mudah – mudahan dalam pelaksanaan tugas kepenilikan
PNF senantiasa di berikan petunjuk dan bimbingan dari Allah SWT, sehingga dalam
rutinitas kegiatan mendapat kekuatan lahir dan batin.
|
Sukabumi, Januari 2015
Penyusun,
|
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
|
|
i
|
Daftar
Isi
|
|
ii
|
Visi,
Misi Pendidikan Non Formal
|
iii
|
|
|
|
|
BAB
I
|
PENDAHULUAN
|
|
|
A. Latar
Belakang
|
1
|
|
B. Dasar
/ Landasan Kerja
|
2
|
|
C. Alasan
Penyusunan Program
|
2
|
|
D. Ruang
Lingkup Pelaksanaan Program
|
3
|
|
E. Tujuan
Yang Diharapkan
|
3
|
|
F. Sistimatika
Pembuatan Program
|
3
|
|
|
|
BAB
II
|
STRUKTUR
RINCIAN TUGAS KELOMPOK KERJA DAN KEADAAN PENILIK PAUD KAB. SUKABUMI
|
|
|
A. Struktur
Pemilik
|
4
|
|
B.
Rincian Tugas Pemilik
1. Tugas
Pokok Pemilik
2. Fungsi
Pemilik
3. Kewajiban,
Tanggung Jawab, dan Wewenang Pemilik
|
4
4
6
6
|
|
|
|
BAB
III
|
URAIAN
PROGRAM KERJA SESUAI WILAYAH BINAAN
|
7
|
|
|
|
BAB
IV
|
PENUTUP
|
15
|
|
|
|
Lampiran
- lampiran
|
|
VISI, MISI DAN TUJUAN
PENDIDIKAN
NON FORMAL
1. VISI
Pendidikan Nonformal
Mewujudkan
Masyarakat Pembelajar Sepanjang Hayat
2. Misi
Pendidikan Nonformal
Meningkatkan
kualitas Keterampilan, kecakapan hidup dan profesionalitas, bagi anggota
masyarakat yang membutuhkan dalam rangka meraih kesejahteraan jasmani dan
rohani, dengan menerapkan prinsip belajar sepanjang hayat dan untuk
meningkatkan daya saing bangsa di era global.
3. Tujuan
Pendidikan Nonformal
Pendidikan
Nonformal menetapkan 5 (lima) tujuan pembangunan PNF, yaitu:
1. Memperluas,
mengembangkan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan PAUD yang merata, adil dan
bermutu dalam rangka membentuk persiapan belajar anak untuk menempuh pendidikan
yang lebih lanjut.
2. Menurunkan
jumlah penduduk buta aksara melalui gerakan pemberantasan buta aksara dengan
menggunakan mekanisme yang efektif, efisien dan akuntabel.
3. Mewujudkan
pendiikan kesetaraan berbasis kompetensi dan kecakapan hidupsecara efektif dan
akuntabel untuk menunjang penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan
pendidikan menengah.
4. Melaksanakan
Program – Program Pendidikan dan pelatihan yang mampu mengembangkan
keterampilan , keahlian, kecakapan, serta nilai- nilai keprofesian untuk
mendorong produktivitas sebagai tenaga kerja handal atau kemandirian berusaha.
5. Menata
kelembagaan unit – unit pelaksana teknis PLS baik di pusat maupun di daerah
dalam rangka perluasan akses dan pemerataan pendidikan, peningkatan mutu,
televansi dan daya saing dan keadilan mendapatkan layanan pendidikan non-formal
bagi seluruh lapisan masyarakat.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
formal maupun nonformal merupakan lembaga vital yang berperan utama sebagai
kunci untuk mempersiapkan kebutuhan masa depan bangsa berdasarkan aspek
intelektual, dan memadukan aspek keterampilan dengan kepribadian. Dalam rangka
pendidikan itu, pendidik dan tenaga kependidikan merupakan sosok utama yang
mengemban tugas mempersiapkan masa depan anak bangsa. Pendidikan masa depan
tidak hanya di rancang untuk memenuhi kebutuhan pengembangan ekonomi, tetapi
juga mempersiapkan kebutuhan pasar kerja dalam membangun masyarakatnya.
Sektor
pendidikan saat ini telah berada pada era globalisasi yang sesungguhnya, dimana
informasi dan komunikasi yang berkembang pesat seirama dengan kemajuan
teknologi yang mengakibatkan persaingan ketat. Proses belajar mengajar bukan
hanya mengarah pada hasil hafalan belaka, melainkan bagaimana melatih peserta
didik untuk berfikir, bertindak dan menghayati (learning to think,learning to
do, learning to be).
Guna
mewujudkan hal tersebut maka pendidikan di Indonesia sangat membutuhkan
dukungan tenaga pendidik dan pendidikan yang memadai, berkualitas dan
professional serta mampu bersaing baik di form regional, nasional maupun
internasional.
Pengembangan
Profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Non Formal (PTK
PNF) harus segera di lakukan. Agar tolak ukur mutu akademik dan keterampilan
yang merupakan output pendidikan nonformal sebanding dengan jumlah kelompok
sasaran yang harus di layani di perlukan adanya kompentensi minimal bagi
PTK-PNF yang di rumuskan secara baku.
Kompetensi
yang harus di kuasai oleh PTK-PNF perlu di nyatakan sedemikian rupa agar dapat
di nilai secara objektif berdasarkan kinerja PTK-PNF, dengan bukti penguasaan
mereka p0ada aspek pedadogi, andradogi, kepribadian dan social serta
professional dalam managerial.
Seiring
dengan arah pembangunan pendidikan nonformal dalam hal profesionalisme
managerial, perlu di susun peogram kerja sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas dalam kepenilikan, melaksanakan pemantauan program pendidikan nonformal,
melaksanakan bimbingan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan
pendidik nonformal; dan menyusun laporan hasil penilikan pendidikan nonformal.
B.
Dasar
/Landasan Kerja
1. Undang
– undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Permenpan
RB No. 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan angka kreditnya.
3. Perpres
No.63 tahun 2010 tentang batas usia pension penilik.
4. PP
No.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
5. Intruksi
Gubernur Jawa Barat Nomor 9 tahun 1996 tentang penyempurnaan Intruksi Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 tahun 1995 tentang pelaksanaan
Gerakan disiplin Nasional.
6. Peraturan
Bupati Sukabumi Nomor Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kabupaten Sukabumi.
7. Kalender
Pendidikan Tahun 2015
8. Program
Kerja Kepala Bidang PNF.
C.
Alasan
Penyusunan Program
1. Terdorong
untuk menciptakan Kondisi Kinerja Penilik PAUD yang mandiri yang dapat memilih
dan menentukan strategi dan metode dalam membimbing pendidik dan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan nonformal untuk meningkatkan pendidikan
nonformal yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi penilik.
2. Menempatkan
kedudukan penilik Paud sebagai pengendali mutu, evaluasi dampak Program
PAUD-NI, Supervisor, evaluator di bidang penilikan pendidikan Nonformal.
D.
Ruang
Lingkup Program
Umum
Pengembangan
Anak Usia Dini (PAUD)
E.
Tujuan
Yang Diharapkan
1. Untuk
mengetahui dengan jelas kegiatan yang di programkan dalam mengupayakan bahwa
penilik PNF merupakan pelaksana tugas jabatan fungsional yang memiliki keahlian
khusus yang mandiri di lingkungan Non Formal.
2. Untuk
di jadikan Pedoman dan Pelaksanaan tugas penilikan PNF agar tercipta ketertiban
kerja, efektivitas dan efisiensi kerja.
3. Hasil
pelaksanaan program tahun ini yang dapat dijadikan bahan dasar evaluasi
pelaksanaan program tahun yang akan datang sehingga dapat mengetahui factor
apakah yang menjadi penghambat di lapangan.
4. Untuk
meningkatkan kinerja dan kompetensi Penilik Paud.
F.
Sistematika
Pembuatan Program
1. Pengantar
2. Daftar
Isi
3. Bab
I Pendahuluan
A. Latar
Belakang
B. Dasar
Landasan Kerja
C. Alas
an Penyusunan Program
D. Ruang
Lingkup Pelaksanaan Program
E. Tujuan
yang di harapkan
F. Sistematika
Penyusunan Program
4. Bab
II Struktur, Rincian Tugas dan Keadaan Penilik PNF Kabupaten Sukabumi
A. Struktur
Penilik
B. Rincian
Tugas Penilik
5. Bab
III Program Kerja Penilik PNF
6. Bab
IV Penutup
7. Lampiran
– lampiran.
BAB II
STRUKTUR,
RINCIAN TUGAS, KELOMPOK KERJA DAN KEADAAN PENILIK PAUD KABUPATEN SUKABUMI
A.
STRUKTUR
PENILIK
Membina dan
Mengawas
B.
RINCIAN
TUGAS PENILIK
1.
TUGAS
POKOK PENILIK
Melaksanakan kegiatan pengendalian mutu
dan evaluasi dampak Program PNFI.
Dengan rincian sebagai berikut :
1.1.Kegiatan
Pengendalian mutu Program PNFI, meliputi :
a. Perencanaan
Program Pengendalian mutu PNFI;
b. Pelaksanaan
Pemantauan Program PNFI;
c. Pelaksanaan
Penilaian Program PNFI;
d. Pelaksanaan
pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan
PNFI; dan
e. Penyusunan
laporan hasil pengendalian mitu PNFI;
1.2.Kegiatan
evaluasi Dampak Program PNFI,meliputi:
a. Penyusunan
rancangan atau desain evaluasi dampak program PNFI;
b. Penyusunan
instrument evaluasi dampak Program PNFI;
c. Pelaksanaan
dan penyusunan laporan hasil evaluasi dampak program PNFI; dan
d. Presentasi
hasil evaluasi dampak program PNFI;
1.3.Kegiatan
pengembangan Profesi, meliputi:
a. Pembuatan
karya ilmiah (KTI) dan/atau penelitian
di bidang PNFI;
b. Penerjemahan/penyaduran
buyku dan bahan lainnya di bidang PNFI; dan
c. Pembuatan
standar buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang
pengendalian mutu PNFI.
1.4.Kegiatan
penunjang pelaksanaan tugas penilik,meliputi:
a. Pengajaran/pelatihan
di bidang pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI;
b. Keikut
sertaan dalam seminar/lokakarya di bidang PNFI;
c. Partisifasi
aktif dalam penerbitan buku/majalah di bidang PNFI;
d. Studi
banding di bidang pengendalian mutu program PNFI;
e. Keanggotaan
dalam tim penilai jabatan fungsional Penilik;
f. Perolehan
Penghargaan/tanda jasa/tanda kehormatan/satya lancana karya satya;
g. Keanggotaan
dalam organisasi profesi jabatan fungsional Penilik; dan
h. Perolehan
ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
1.5.Menilai/mengevaluasi
program pendidikan Nonformal
1.6.Melaksanakan
bimbingan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan Pendidikan
Nonformal.
1.7.Menyusun
Laporan hasil penilikan Pendidikan non formal.
2.
FUNGSI
PENILIK
Penilik merupakan
jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta
kursus pada jalur pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang di duduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
3.
KEWAJIBAN,
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENILIK
3.1.Kewajiban
Penilik dalam melaksanakan Tugas adalah:
a. Merencanakan
program penilikan, melaksanakan pemantauan program pendidikan nonformal,
menilai/mengevaluasi program pendidikan nonformal, melaksanakan bimbingan
kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal; dan
menyusun laporan hasil penilikan pendidikan nonformal;
b. Meningkatkan
dan mengendalikan mutu program pendidikan nonformal;
c. Bertindak
obyektif dan tidak deskriminitatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi dalam bimbingan kepada pendidik
dan tenaga kependidikan pada satua pendidikan nonformal;
d. Menjungjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hokum, kode etik profesi, serta nilai
agama dan etika; dan
e. Memelihara
dan memufuk persatuan dan kesatuan bangsa.
3.2.Tanggung
Jawab Penilik
Penilik bertanggung
jawab menyelesaikan tugas sebagai tenaga kependidikansesuai dengan yang di
bebankan kepadanya.
3.3.Wewenang
Penilik
Penilik berwenang memilih dan
menentukan Strategi dan metode dalam membimbing pendidik dan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan nonformal untuk meningkatkan pendidikan
nonformal yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Penilik.
0 komentar:
Posting Komentar