1. Contoh Kasus HAK CIPTA
2. Contoh Kasuk Hak Merk
3. Contoh Kasus Hak Paten
Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada
kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah
pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita
akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan
kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun
kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan
majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan
bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat
menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa
Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di
Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.
2. Contoh Kasuk Hak Merk
Jumat,
06 Desember 2013
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek
Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau huruf yang
berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka ragam dengan
tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal.
Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang
maupun jasa.
Fungsi dari merek dapat dikatakan sebagai pemberitahu dan
pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan
produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari
merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi
kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh
konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek
tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis produk
sama ataupun sebaliknya.
Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri.
Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat
ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu
contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh
lainnya.
1. Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma
Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan
seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa
Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh
PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra
Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000
unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma
tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut
berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian,
tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang
Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut
ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan
tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan
merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf
balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut
dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.
Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim
Pengadilan Niaga Negeri.
Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan,
bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan
bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut.
Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda
motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang
berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan
kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.
Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan
Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena
pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata
dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain
huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf
tersebut tidak dilindungi hukum.
Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63
Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan
hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada
tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh
psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma
tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk
hampir serupa dengan Honda Karisma.
3. Contoh Kasus Hak Paten
Contoh Kasus 2
Baru-baru ini,
pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya
semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang
didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya
pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS
Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis
Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung
sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan
dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang
dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata
tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten.
Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah
mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu
perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis
sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah
diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik
di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware
di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple
merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan
iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple
membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang
paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang
antara kedua perusahaan menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir
dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Analisis :
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan
temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan
memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu:
membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual
atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini
bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang
memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan
pemegang paten
anjink binatang beruk berayun
BalasHapusSakit mata ku T,T
BalasHapusoh
BalasHapusbacot
BalasHapus