Blogger-Info © 2014 | Facebook Twitter Google+
Powered By : Blogger

Jumat, 13 Februari 2015

 






PROGRAM KERJA TAHUNAN PENILIK PAUD
PENDIDIKAN NON FORMAL (PNF)
TAHUN 2015


NAMA
NIP. 195808xxxxxxxxxxxxx


UPTD PENDIDIKAN
KECATAMATAN CICANTAYAN
KABUPATEN SUKABUMI




PENGANTAR




Terlebih dahulu di panjatkan dulu puji dan syukur kepada Allah SWT, bahwasanya kami dapat menyelesaikan program kerja Penilik PNF tahun 2015.
            Program ini merupakan penjabaran dari salah satu bagian unsure kegiatan dari program kerja Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan salah satu realisasi dari fungsidan tugas penilik PNF yang berfungsi membantu Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala bidang PNF dalam hal merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan pebilikan pendidikan non formal (PNF).
Dalam kedudukan program ini selain sebagai pedoman, secara umum dapat memberikan tuntutan mekanisme dan prosedur kerja penilik PNF.
Dengan adanya program ini di harapkan pengelolaan kepenilikan PNF yang telah di programkan dapat berjalan lancer, terencana, terarah dan tertib sehingga dapat menunjang terhadap kelancaran pelaksanaan pelayanan terhadap proses kegiatan Pendidikan Non Formal.
Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan program ini, dan mudah – mudahan dalam pelaksanaan tugas kepenilikan PNF senantiasa di berikan petunjuk dan bimbingan dari Allah SWT, sehingga dalam rutinitas kegiatan mendapat kekuatan lahir dan batin.




Sukabumi,  Januari 2015
Penyusun,







DAFTAR ISI


Kata Pengantar


i
Daftar Isi


ii
Visi, Misi Pendidikan Non Formal
iii



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
1

B.     Dasar / Landasan Kerja
2

C.     Alasan Penyusunan Program
2

D.    Ruang Lingkup Pelaksanaan Program
3

E.     Tujuan Yang Diharapkan
3

F.      Sistimatika Pembuatan Program
3



BAB II
STRUKTUR RINCIAN TUGAS KELOMPOK KERJA DAN KEADAAN PENILIK PAUD KAB. SUKABUMI


A.    Struktur Pemilik
4

B.     Rincian Tugas Pemilik
1.      Tugas Pokok Pemilik
2.      Fungsi Pemilik
3.      Kewajiban, Tanggung Jawab, dan Wewenang Pemilik
4
4
6
6



BAB III
URAIAN PROGRAM KERJA SESUAI WILAYAH BINAAN
7



BAB IV
PENUTUP
15



Lampiran - lampiran









VISI, MISI DAN TUJUAN
PENDIDIKAN NON FORMAL

1.      VISI Pendidikan Nonformal

Mewujudkan Masyarakat Pembelajar Sepanjang Hayat

2.      Misi Pendidikan Nonformal

Meningkatkan kualitas Keterampilan, kecakapan hidup dan profesionalitas, bagi anggota masyarakat yang membutuhkan dalam rangka meraih kesejahteraan jasmani dan rohani, dengan menerapkan prinsip belajar sepanjang hayat dan untuk meningkatkan daya saing bangsa di era global.

3.      Tujuan Pendidikan Nonformal

Pendidikan Nonformal menetapkan 5 (lima) tujuan pembangunan PNF, yaitu:
1.      Memperluas, mengembangkan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan PAUD yang merata, adil dan bermutu dalam rangka membentuk persiapan belajar anak untuk menempuh pendidikan yang lebih lanjut.
2.      Menurunkan jumlah penduduk buta aksara melalui gerakan pemberantasan buta aksara dengan menggunakan mekanisme yang efektif, efisien dan akuntabel.
3.      Mewujudkan pendiikan kesetaraan berbasis kompetensi dan kecakapan hidupsecara efektif dan akuntabel untuk menunjang penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan pendidikan menengah.
4.      Melaksanakan Program – Program Pendidikan dan pelatihan yang mampu mengembangkan keterampilan , keahlian, kecakapan, serta nilai- nilai keprofesian untuk mendorong produktivitas sebagai tenaga kerja handal atau kemandirian berusaha.
5.      Menata kelembagaan unit – unit pelaksana teknis PLS baik di pusat maupun di daerah dalam rangka perluasan akses dan pemerataan pendidikan, peningkatan mutu, televansi dan daya saing dan keadilan mendapatkan layanan pendidikan non-formal bagi seluruh lapisan masyarakat.

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Pendidikan formal maupun nonformal merupakan lembaga vital yang berperan utama sebagai kunci untuk mempersiapkan kebutuhan masa depan bangsa berdasarkan aspek intelektual, dan memadukan aspek keterampilan dengan kepribadian. Dalam rangka pendidikan itu, pendidik dan tenaga kependidikan merupakan sosok utama yang mengemban tugas mempersiapkan masa depan anak bangsa. Pendidikan masa depan tidak hanya di rancang untuk memenuhi kebutuhan pengembangan ekonomi, tetapi juga mempersiapkan kebutuhan pasar kerja dalam membangun masyarakatnya.
Sektor pendidikan saat ini telah berada pada era globalisasi yang sesungguhnya, dimana informasi dan komunikasi yang berkembang pesat seirama dengan kemajuan teknologi yang mengakibatkan persaingan ketat. Proses belajar mengajar bukan hanya mengarah pada hasil hafalan belaka, melainkan bagaimana melatih peserta didik untuk berfikir, bertindak dan menghayati (learning to think,learning to do, learning to be).
Guna mewujudkan hal tersebut maka pendidikan di Indonesia sangat membutuhkan dukungan tenaga pendidik dan pendidikan yang memadai, berkualitas dan professional serta mampu bersaing baik di form regional, nasional maupun internasional.
Pengembangan Profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Non Formal (PTK PNF) harus segera di lakukan. Agar tolak ukur mutu akademik dan keterampilan yang merupakan output pendidikan nonformal sebanding dengan jumlah kelompok sasaran yang harus di layani di perlukan adanya kompentensi minimal bagi PTK-PNF yang di rumuskan secara baku.
Kompetensi yang harus di kuasai oleh PTK-PNF perlu di nyatakan sedemikian rupa agar dapat di nilai secara objektif berdasarkan kinerja PTK-PNF, dengan bukti penguasaan mereka p0ada aspek pedadogi, andradogi, kepribadian dan social serta professional dalam managerial.
Seiring dengan arah pembangunan pendidikan nonformal dalam hal profesionalisme managerial, perlu di susun peogram kerja sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dalam kepenilikan, melaksanakan pemantauan program pendidikan nonformal, melaksanakan bimbingan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidik nonformal; dan menyusun laporan hasil penilikan pendidikan nonformal.

B.     Dasar /Landasan Kerja

1.      Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Permenpan RB No. 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan angka kreditnya.
3.      Perpres No.63 tahun 2010 tentang batas usia pension penilik.
4.      PP No.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
5.      Intruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 9 tahun 1996 tentang penyempurnaan Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 tahun 1995 tentang pelaksanaan Gerakan disiplin Nasional.
6.      Peraturan Bupati Sukabumi Nomor Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Sukabumi.
7.      Kalender Pendidikan Tahun 2015
8.      Program Kerja Kepala Bidang PNF.

C.    Alasan Penyusunan Program

1.      Terdorong untuk menciptakan Kondisi Kinerja Penilik PAUD yang mandiri yang dapat memilih dan menentukan strategi dan metode dalam membimbing pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal untuk meningkatkan pendidikan nonformal yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi penilik.
2.      Menempatkan kedudukan penilik Paud sebagai pengendali mutu, evaluasi dampak Program PAUD-NI, Supervisor, evaluator di bidang penilikan pendidikan Nonformal.

D.    Ruang Lingkup Program
Umum
Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD)



E.     Tujuan Yang Diharapkan
1.      Untuk mengetahui dengan jelas kegiatan yang di programkan dalam mengupayakan bahwa penilik PNF merupakan pelaksana tugas jabatan fungsional yang memiliki keahlian khusus yang mandiri di lingkungan Non Formal.
2.      Untuk di jadikan Pedoman dan Pelaksanaan tugas penilikan PNF agar tercipta ketertiban kerja, efektivitas dan efisiensi kerja.
3.      Hasil pelaksanaan program tahun ini yang dapat dijadikan bahan dasar evaluasi pelaksanaan program tahun yang akan datang sehingga dapat mengetahui factor apakah yang menjadi penghambat di lapangan.
4.      Untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi Penilik Paud.

F.     Sistematika Pembuatan Program
1.      Pengantar
2.      Daftar Isi
3.      Bab I Pendahuluan
A.    Latar Belakang
B.     Dasar Landasan Kerja
C.     Alas an Penyusunan Program
D.    Ruang Lingkup Pelaksanaan Program
E.     Tujuan yang di harapkan
F.      Sistematika Penyusunan Program
4.      Bab II Struktur, Rincian Tugas dan Keadaan Penilik PNF Kabupaten Sukabumi
A.    Struktur Penilik
B.     Rincian Tugas Penilik
5.      Bab III Program Kerja Penilik PNF
6.      Bab IV Penutup
7.      Lampiran – lampiran.

BAB II
STRUKTUR, RINCIAN TUGAS, KELOMPOK KERJA DAN KEADAAN PENILIK PAUD KABUPATEN SUKABUMI
A.    STRUKTUR PENILIK
 










Membina dan Mengawas


B.     RINCIAN TUGAS PENILIK
1.      TUGAS POKOK PENILIK
Melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak Program PNFI.
Dengan rincian sebagai berikut :
1.1.Kegiatan Pengendalian mutu Program PNFI, meliputi :
a.       Perencanaan Program Pengendalian mutu PNFI;
b.      Pelaksanaan Pemantauan Program PNFI;
c.       Pelaksanaan Penilaian Program PNFI;
d.      Pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI; dan
e.       Penyusunan laporan hasil pengendalian mitu PNFI;

1.2.Kegiatan evaluasi Dampak Program PNFI,meliputi:
a.       Penyusunan rancangan atau desain evaluasi dampak program PNFI;
b.      Penyusunan instrument evaluasi dampak Program PNFI;
c.       Pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil evaluasi dampak program PNFI; dan
d.      Presentasi hasil evaluasi  dampak program PNFI;

1.3.Kegiatan pengembangan Profesi, meliputi:
a.       Pembuatan karya ilmiah  (KTI) dan/atau penelitian di bidang PNFI;
b.      Penerjemahan/penyaduran buyku dan bahan lainnya di bidang PNFI; dan
c.       Pembuatan standar buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pengendalian mutu PNFI.

1.4.Kegiatan penunjang pelaksanaan tugas penilik,meliputi:
a.       Pengajaran/pelatihan di bidang pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI;
b.      Keikut sertaan dalam seminar/lokakarya di bidang PNFI;
c.       Partisifasi aktif dalam penerbitan buku/majalah di bidang PNFI;
d.      Studi banding di bidang pengendalian mutu program PNFI;
e.       Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional Penilik;
f.       Perolehan Penghargaan/tanda jasa/tanda kehormatan/satya lancana karya satya;
g.      Keanggotaan dalam organisasi profesi jabatan fungsional Penilik; dan
h.      Perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

1.5.Menilai/mengevaluasi program pendidikan Nonformal
1.6.Melaksanakan bimbingan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan Pendidikan Nonformal.
1.7.Menyusun Laporan hasil penilikan Pendidikan non formal.

2.      FUNGSI PENILIK
Penilik merupakan jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang di duduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

3.      KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENILIK

3.1.Kewajiban Penilik dalam melaksanakan Tugas adalah:
a.       Merencanakan program penilikan, melaksanakan pemantauan program pendidikan nonformal, menilai/mengevaluasi program pendidikan nonformal, melaksanakan bimbingan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal; dan menyusun laporan hasil penilikan pendidikan nonformal;
b.      Meningkatkan dan mengendalikan mutu program pendidikan nonformal;
c.       Bertindak obyektif dan tidak deskriminitatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi dalam bimbingan kepada pendidik  dan tenaga kependidikan pada satua pendidikan nonformal;
d.      Menjungjung tinggi peraturan perundang-undangan, hokum, kode etik profesi, serta nilai agama dan etika; dan
e.       Memelihara dan memufuk persatuan dan kesatuan bangsa.
3.2.Tanggung Jawab Penilik
Penilik bertanggung jawab menyelesaikan tugas sebagai tenaga kependidikansesuai dengan yang di bebankan kepadanya.
3.3.Wewenang Penilik
Penilik berwenang memilih dan menentukan Strategi dan metode dalam membimbing pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal untuk meningkatkan pendidikan nonformal yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Penilik.

Perlu di Ketahui:
 Catatan ini di buat oleh Operator Warnet COPAS dari
Dokumen Microsoft Office Word (Tugas Pengunjung Warnet),
yang kebanyakannya sudah langsung di Print Out,,
Catatan ini Hanya untuk Archive Data/Dokumen
dari para Pengunjung Warnet,
ada juga Data dari Hasil Kerja Operator
dalam melayani Konsumen yang datang,
hanya sebagai Bahan dasar Pengerjaan Tugas,
bilamana suatu saat nanti di butuhkan kembali,
dan sebagai Bahan Pembelajaran untuk Semuanya.
                        
Semoga bermanfaat..(^_^)
Categories: ,
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar

Facebook

DAFTAR ISI
Total Kunjungan