Blogger-Info © 2014 | Facebook Twitter Google+
Powered By : Blogger

Kamis, 06 November 2014

★Pengertian Qurban★



Pengertian Kurban
 Kurban berarti segala sesuatu yang mendekatkan seorang hamba dengan Tuhannya baik berupasembelihan atau yang lainnya. Namun demikian kata kurban ini menjadi identik dengan sembelihan hewan udhiyah, seperti : onta,sapi dan kambing yang dilakukan pada hari raya kurban dan tasyrik sebagai bentuk taqorrub(pendekatan diri) kepada Allah swt. Meskipun kata kurban sendiri lebih umum daripada udhiyah.
Dasar Hukum Kurban
Firman Allah swt :Artinya : ³Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Makadirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yangmembenci kamu Dialah yang terputus.´ (QS. Al Kautsar : 1- 3)Artinya : ³Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamumemperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamumenyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). ³ (QS. Al Hajj : 36)
Hukum Berkurban
Hukum ibadah penyembelihan hewan kurban adalah sunnah
muakkadah bagi yang mampumelakukannya. Meninggalkan ibadah ini menjadi makruh, berdasarkan riwayat Bukhori danMuslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing gibasy yang berwarna putihkehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut danmembacakan nama Allah serta bertakbir pada saat memotongnya.
Waktu Penyembelihan Kurban
Disyaratkan bahwa hewan kurban tidaklah disembelih kecuali setelah terbit matahari pada hari rayaidul adha hingga saat-saat pelaksanaan shalat id. Setelah itu dibolehkan menyembelihnya kapan pundi hari yang tiga (tasyrik) baik malam maupun siang.Setelah tiga hari itu, maka tidak dibenarkan penyembelihan hewan kurban, sebagaimana riwayat alBarro¶ dari Nabi saw bahwa beliau saw bersabda,´Sesungguhnya hal pertama yang kita lakukan pada hari ini dalah shalat, kemudian kembali dan menyembelih kurban. Barangsiapa yangmelakukan itu berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelumitu maka daging sembelihannya untuk keluarganya dan tidak dinilai sebagai ibadah kurban samasekali.´Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda,´Barangsiapamenyembelih kurban sebelum shalat sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah sungguh ibadah idul adhanyasempurna dan melaksanakan sunnah kaum muslimin.´
Orang Yang Menyembelih Kurban
Jika seorang yang berkurban memiliki kepandaian dalam menyembelih hewan maka disunnahkanmelakukannya sendiri untuknya. Ia disunnahkan membaca : bismillah wallahu akbar. Allahummahadza an fulan« (Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Wahai Allah hewan kurban ini dari sifulan (sebutkan nama orang yang berkurban)Adapun cara menyembelih hewan tersebut adalah dengan memutuskan tenggorokan dan saluran(nadi) makanan.

Kurban (Islam)
Kurban menurut bahasa arab قربن, transliterasi: Qurban), atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha..
Hukum kurban
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat tabi'in tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.
Syarat dan pembagian daging kurban
Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :
  • Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
  • Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
  • Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
  • Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
  • Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
  • Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.

0 komentar:

Posting Komentar

Facebook

DAFTAR ISI
★ CATATAN BERDASARKAN CATEGORY ★
Total Kunjungan